Selasa, 12 April 2016

Integrasi Ilmu; Konsep dan Praktik


INTEGRASI ILMU; KONSEP DAN PRAKTIK

Oleh
Muhammad Syamsuddin
Mahasiswa Pascasarjana STAIN Pekalongan

A.    Pendahuluan
Pemikiran tentang integrasi atau Islamisasi ilmu pengetahuan dewasa ini yang dilakukan oleh kalangan intelektual muslim, tidak lepas dari kesadaran beragama. Secara totalitas ditengah ramainya dunia global yang sarat dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan sebuah konsep bahwa ummat Islam akan maju dapat menyusul menyamai orang-orang barat apabila mampu menstransformasikan dan menyerap secara aktual terhadap ilmu pengetahuan dalam rangka memahami wahyu, atau mampu memahami wahyu dalam mengembangkan ilmu pengetahuan .[1]
Disamping itu terdapat asumsi bahwa ilmu pengetahuan yang berasal dari negara-negara barat dianggap sebagai pengetahuan yang sekuler oleh sebab itu ilmu tersebut harus ditolak, atau minimal ilmu pengetahuan tersebut harus dimaknai dan diterjemahkan dengan pemahaman secara islami. Ilmu pengetahuan yang sesungguhnya merupakan hasil dari pembacaan manusia terhadap ayat-ayat Allah SWT.[2]
Dipandang dari sisi aksiologis, ilmu dan teknologi harus memberi manfaat sebesar-besarnya bagi kehidupan manusia. Artinya ilmu dan teknologi menjadi instrumen penting dalam setiap proses pembangunan sebagai usaha untuk mewujudkan kemaslahatan hidup manusia seluruhnya. Dengan demikian, ilmu dan teknologi haruslah memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kehidupan manusia dan bukan sebaliknya.[3]
Untuk mencapai sasaran tersebut maka perlu dilakukan suatu upaya mengintegrasikan ilmu-ilmu umum dengan ilmu-ilmu keislaman, sehingga ilmu-ilmu umum tersebut tidak bebas nilai atau sekuler. Pendekatan interdisipliner antara disiplin ilmu agama dan umum perlu dibangun dan dikembangkan terus-menerus tanpa kenal henti.

B.     Alquran dan Ilmu Pengetahuan (Sains)
Alquran diturunkan oleh Allah SWT. kepada manusia untuk menjadi petunjuk dan menjadi pemisah antara yang hak dan yang batil sesuai dengan firman-Nya dalam surat al-Baqarah ayat 185. Alquran juga menuntun manusia untuk menjalani segala aspek kehidupan, termasuk di dalamnya menuntut dan mengembangkan ilmu pengetahuan.
Alquran menempatkan ilmu dan ilmuan dalam kedudukan yang tinggi sejajar dengan orang-orang yang beriman (QS: al-Mujadilah: 11). Banyak nash Alquran yang menganjurkan manusia untuk menuntut ilmu, bahkan wahyu yang pertama kali turun, adalah ayat yang berkenaan dengan ilmu, yaitu perintah untuk membaca seperti yang terdapat dalam surat al-‘Alaq ayat 1-5. Artinya: “Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu Yang menciptakan, Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan Tuhanmulah Yang Maha Pemurah, Yang mengajar (manusia) dengan perantaraan kalam. Dia diketahuinya.[4]
Disamping itu, Alquran menghargai panca indra dan menetapkan bahwasanya indra tersebut adalah menjadi pintu ilmu pengetahuan. (QS.Al-Nahl: 78) Syeikh Mahmud Abdul Wahab Fayid mengatakan bahwa ayat ini mendahulukan pendengaran dan penglihatan dari pada hati disebabkan karena keduanya itu sebagai sumber petunjuk berbagai macam pemikiran dan merupakan kunci pembuka pengetahuan yang rasional.[5]
Imam al-Ghazali sebagaimana dikutip oleh Quraish Shihab mengatakan, bahwa seluruh cabang ilmu pengetahuan yang terdahulu dan yang kemudian, yang telah diketahui maupun yang belum, semua bersumber dari al-Qur’an al-Karim.[6]
M. Quraish Shihab mengatakan, membahas hubungan Alquran dan ilmu pengetahuan bukan dinilai dengan banyaknya cabang-cabang ilmu pengetahuan yang tersimpul di dalamnya, bukan pula dengan menunjukkan kebenaran teori-teori ilmiah. Tetapi pembahasan hendaknya diletakkan pada proporsi yang lebih tepat sesuai dengan kemurnian dan kesucian Alquran dan sesuai pula dengan logika ilmu pengetahuan itu sendiri. Tidak perlu melihat apakah di dalam Alquran terdapat ilmu matematika, ilmu tumbuh-tumbuhan, ilmu komputer dll, tetapi yang lebih utama adalah melihat adakah jiwa ayat–ayatnya menghalangi kemajuan ilmu pengetahuan atau sebaliknya, serta adakah satu ayat Alquran yang bertentangan hasil penemuan ilmiah yang telah mapan?[7]

C.    Rekontruksi Ilmu Pengetahuan Islam
Dalam perkembangan keilmuan Islam, terdapat pengelompokan disiplin ilmu agama dengan ilmu umum. Hal ini secara implisit menunjukkan adanya dikotomi ilmu pengetahuan.
Kondisi seperti ini terjadi mulai abad pertengahan sejarah Islam hingga sekarang. Dalam konteks Indonesia,  dikatomi ilmu umum dan ilmu agama malah sudah terlembagakan. Hal ini bisa dilihat dari adanya dua tipe lembaga pendidikan yang dinaungi oleh kementerian yang berbeda. Lembaga pendidikan yang berlabel agama di bawah naungan Kemenag sedangkan lembaga pendidikan umum berada di bawah Kemendiknas.
Pandangan dikotomis terhadap ilmu pengetahuan Islam seperti itu, tidak sesuai dengan pandangan integralistik ilmu pengetahuan pada permulaan sejarah umat Islam. Ternyata pandangan dikotomis yang menempatkan Islam sebagai suatu disiplin yang selama ini terasing dari disiplin ilmu lain telah menyebabkan ketertinggalan para ilmuan Islam baik dalam mengembangkan wawasan keilmuan maupun untuk menyelesaikan berbagai masalah dengan multidimensional approach (pendekatan dari berbagai sudut pandang).[8]
Meskipun peradaban Islam klasik pernah mengukir sejarahnya dengan nama-nama yang dikenal menguasai ilmu-ilmu kealaman, antara lain seperti Al-Biruni seorang ensiklopedis muslim, Ibn Sina seorang filosuf dan ahli kedokteran, Ibn Haitsam seorang fisikawan, dan lain-lain. Sayang perguruan tinggi Islam, yang ada sekarang kurang mengenalnya atau mungkin sama sekali tidak mengenalnya lagi, lebih-lebih perkembangan metodologi ilmu-ilmu kealaman yang berkembang sekarang ini, yang sesungguhnya dapat dimanfaatkan untuk pengembangan ilmu-ilmu keislaman yang ada sekarang.[9]
Selain ilmuan-ilmuan muslim yang dikemukakan di atas masih banyak ilmuan lain yang terkenal diantaranya, Abu Abbas al-Fadhl Hatim an-Nizari seorang ahli astronomi, Umar Ibn Ibrahim al-Khayyami yang lebih di kenal dengan Umar Khayyam penulis buku aljabar, Muhammad al-Syarif al-Idrisi ahli ilmu bumi.
Pada periode klasik Islam ini (Abad VII-XIII) dijuluki The golden age of Islam, telah terjadi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Ada beberapa faktor yang mendorong kemajuan ilmu pengetahuan pada periode ini, yaitu:
1.         Agama Islam sebagai motivasi.
2.         Kesatuan bahasa yang memudahkan komunikasi ilmiah.
3.         Kebijakan pemerintah untuk pengembangan ilmu pengetahuan.
4.         Didirikannya akademi, laboratorium, dan perpustakaan sebagai sarana pengembangan ilmu.
5.    Ketekunan ilmuan untuk mengadakan riset dan eksperimen.

Pada periode klasik Islam tidak terdapat dikotomi ilmu pengetahuan. Memang telah dikembangkan ilmu pengetahuan yang bersumber dari Alquran dan hadis dan ilmu pengetahuan yang bersumber dari alam dan masyarakat, tetapi masih berada dalam satu kerangka yaitu pengetahuan Islam.[10]
Sesudah periode klasik ini, yaitu sejak abad XIII, Ilmu pengetahuan Islam mulai mengalami kemunduran, produktifitas ilmuan-ilmuan muslim sangat berkurang. Di dunia barat justru terjadi sebaliknya, warisan ilmu pengetahuan yang telah dipelajari dari Islam dikembangkan, sehingga mengantar mereka mencapai dunia baru melalui pintu gerbang renaissance, dan reformasi. Kondisi seperti ini mempengaruhi struktur ilmu pengetahuan dalam Islam.
Ilmu pengetahuan yang dikaji dari Alquran dan hadis yang dianggap sebagai ilmu pengetahuan Islam, sedangkan ilmu pengetahuan yang bersumber dari alam, dan dari masyarakat dikeluarkan dari struktur ilmu pengetahuan Islam. Dengan demikian munculah dikotomi ilmu pengetahuan Islam dengan umum. Kalau hal ini dibiarkan terus berkembang maka akan membawa dampak negatif, misalnya teknologi nuklir bisa menjadi senjata pemusnah yang seharusnya untuk kesejahteraan manusia. Oleh karena itu ilmu pengetahuan Islam perlu direkonstruksi kembali dengan paradigma baru yaitu bahwa ilmu pengetahuan Islam menggambarkan terintegrasinya seluruh sistem ilmu pengetahuan dalam satu kerangka.
Ilmu pengetahuan Islam menggunakan pendekatan wahyu, pendekatan filsafat, dan pendekatan empirik, baik dalam pembahasan substansi ilmu, maupun pembahasan tentang fungsi dan tujuan ilmu pengetahuan. Dengan rekonstruksi ilmu pengetahuan Islam tidak terkait lagi adanya dikotomi antara ilmu pengetahuan Islam (syari’ah) dengan ilmu pengetahuan umum, keduanya saling berhubungan secara fungsional (fungsional Corelation).[11]

D.    Integrasi Ilmu Pengetahuan keIslaman dengan Umum
Setelah umat Islam mengalami kemunduran sekitar abad XIII - XIX, justru pihak barat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengembangkan ilmu pengetahuan yang telah dipelajarinya dari Islam sehingga ia mencapai masa renaissance. Ilmu pengetahuan umum (sains) berkembang pesat sedangkan ilmu pengetahuan Islam mengalami kemunduran, yang pada akhirnya munculah dikotomi antara dua bidang ilmu tersebut.
Tidak hanya sampai disini tetapi muncul pula sekularisasi ilmu pengetahuan. Namun sekularisasi ilmu pengetahuan ini mendapat tantangan dari kaum Gereja. Galileo yang dipandang sebagai pahlawan sekularisasi ilmu pengetahuan mendapat hukuman mati tahun 1633 M, karena mengeluarkan pendapat yang bertentangan dengan pandangan Gereja. Galileo memperkokoh pandangan Copernicus bahwa matahari adalah pusat jagat raya berdasarkan fakta empiris melalui observasi dan eksperimen. Sedangkan gereja memandang bahwa bumi adalah pusat jagat raya (Geosentrisme) didasarkan pada informasi Bibel.[12]
Pemberian hukuman kepada para ilmuan yang berani berbeda pandangan dengan kaum gereja menjadi pemicu lahirnya ilmu pengetahuan yang memisahkan diri dari doktrin agama. Kredibilitas gereja sebagai sumber informasi ilmiah merosot, sehingga semakin mempersubur tumbuhnya pendekatan saintifik dalam ilmu pengetahaun menuju ilmu pengetahuan sekuler.[13]
Sekularisasi ilmu pengetahuan secara ontologis membuang segala yang bersifat religius dan mistis, karena dianggap tidak relevan dengan ilmu. Alam dan realitas sosial di demitologisasi dan di sterilkan dari sesuatu yang bersifat ruh dan spirit dan di desakralisasi (di alam ini tidak ada yang sakral).
Sekularisasi ilmu pengetahuan dari segi metodologi menggunakan epistemologi rasionalisme dan empirisme. Rasionalisme berpendapat bahwa rasio adalah alat pengetahuan yang obyektif karena dapat melihat realitas dengan konstan. Sedangkan empirisme memandang bahwa sumber pengetahuan yang absah adalah empiris (pengalaman).
Kemunculan ide: islamisasi ilmu tidak lepas dari ketimpangan-ketimpangan yang merupakan akibat langsung keterpisahan antara sains dan agama. Sekulerisme telah membuat sains sangat jauh dari kemungkinan untuk didekati melalui kajian agama.
Tokoh yang mengusulkan pertama kali upaya ini adalah filosof asal Palestina yang hijrah ke Amerika Serikat, Isma’il Raji Al-Faruqi. Upaya yang dilakukan adalah dengan mengembalikan ilmu pengetahuan pada pusatnya yaitu tauhid. Hal ini dimaksudkan agar ada koherensi antara ilmu pengetahuan dengan iman.
Upaya yang lainnya, yang merupakan antitesis dari usul yang pertama, adalah ilmuisasi Islam. Upaya ini diusung oleh Kuntowijoyo. Dia mengusulkan agar melakukan perumusan teori ilmu pengetahuan yang didasarkan kepada Alquran, menjadikan Alquran sebagai suatu paradigma. Upaya yang dilakukan adalah objektifikasi. Islam dijadikan sebagai suatu ilmu yang objektif, sehingga ajaran Islam yang terkandung dalam Alquran dapat dirasakan oleh seluruh alam (rahmatan lil ‘alamin).
Moh. Natsir Mahmud mengemukakan beberapa proposisi (usulan) tentang kemungkinan islamisasi  ilmu pengetahuan, sebagai berikut:
1.    Ilmu pengetahuan adalah produk akal pikiran manusia sebagai hasil pemahaman atas fenomena di sekitarnya. Sebagai produk pikiran, maka corak ilmu yang dihasilkan akan diwarnai pula oleh corak pikiran yang digunakan dalam mengkaji fenomena yang diteliti.
2.    Dalam pandangan Islam, proses pencarian ilmu tidak hanya berputar-putar di sekitar rasio dan empirik, tetapi juga melibatkan al-qalb yakni intuisi batin yang suci.
 3.      Dalam pandangan Islam realitas itu tidak hanya realitas fisik tetapi juga ada realitas non-fisik atau metafisik.[14]

Integrasi yang dimaksud di sini adalah berkaitan dengan usaha memadukan keilmuan umum dengan Islam tanpa harus menghilangkan keunikan–keunikan antara dua keilmuan tersebut. Terdapat kritikan yang menarik berkaitan dengan integrasi antara ilmu agama dengan sains:
1.      Integrasi yang hanya cenderung mencocok-cocokkan ayat-ayat Alquran secara dangkal dengan temuan-temuan ilmiah. Disinilah pentingnya integrasi konstruktif dimana integrasi yang menghasilkan kontribusi baru yang tak diperoleh bila kedua ilmu tersebut terpisah. Atau bahkan integrasi diperlukan untuk menghindari dampak negatif yang mungkin muncul jika keduanya berjalan sendiri-sendiri. Tapi ada kelemahan dari integrasi, di mana adanya penaklukan, seperti teologi ditaklukkan oleh sains.[15]
2.      Berkaitan dengan pembagian keilmuan, yaitu qauniyah (Alam) dan qauliyah (Teologis). Kuntowijoyo mengatakan bahwa ilmu itu bukan hanya qauniyah dan qauliyah tetapi juga ilmu nafsiyah. Kalau ilmu qauniyah berkenaan dengan hukum alam, ilmu qauniyah berkenaan dengan hukum Tuhan dan ilmu nafsiyah berkenaan makna, nilai dan kesadaran. Ilmu nafsiyah inilah yang disebut sebagai humaniora (ilmu-ilmu kemanusiaan).[16]
 
Amin Abdullah memandang, integrasi keilmuan mengalami kesulitan, yaitu kesulitan memadukan studi Islam dan umum yang kadang tidak saling akur karena keduanya ingin saling mengalahkan. Oleh karena itu, diperlukan usaha interkoneksitas yang lebih arif dan bijaksana. Interkoneksitas yang dimaksud oleh Amin Abdullah adalah: “Usaha memahami kompleksitas fenomena kehidupan yang dihadapi dan dijalani manusia. Sehingga setiap bangunan keilmuan apapun, baik keilmuan agama, keilmuan sosial, humaniora, maupun kealaman tidak dapat berdiri sendiri maka dibutuhkan kerjasama, saling tegur sapa, saling membutuhkan, saling koreksi dan saling keterhubungan antara disiplin keilmuan.[17]
Pendekatan integratif - interkonektif merupakan usaha untuk menjadikan sebuah keterhubungan antara keilmuan agama dan keilmuan umum. Muara dari pendekatan integratif - interkonektif menjadikan keilmuan mengalami proses obyektifikasi dimana keilmuan tersebut dirasakan oleh orang non Islam sebagai sesuatu yang natural (sewajarnya), tidak sebagai perbuatan keagamaan.  Sekalipun demikian, dari sisi yang mempunyai perbuatan, bisa tetap menganggapnya sebagai perbuatan keagamaan, termasuk amal, sehingga Islam dapat menjadi rahmat bagi semua orang.[18]
Contoh konkrit dari proses objektifikasi keilmuan Islam adalah Ekonomi Syariah yang prakteknya dan teori-teorinya berasal dari wahyu Tuhan. Islam menyediakan etika dalam perilaku ekonomi antara lain; bagi hasil (al-Mudarabah) dan kerja sama (al-Musyarakah). Di sini Islam mengalami objektifitas dimana etika agama menjadi ilmu yang bermanfaat bagi seluruh manusia, baik muslim maupun non muslim, bahkan arti agama sekalipun.

E.     Penutup
Kesimpulan
Dari uraian di atas, dapat diambil suatu kesimpulan bahwa dalam mengintegrasikan ilmu-ilmu keislaman ke dalam ilmu-ilmu umum sebaiknya mengacu kepada perspektif ontologis, epistemologis dan aksiologis.
Dari perspektif ontologis, bahwa ilmu itu pada hakekatnya, adalah merupakan pemahaman yang timbul dari hasil studi yang mendalam, sistematis, obyektif dan menyeluruh tentang ayat-ayat Allah SWT. baik berupa ayat-ayat qauliyyah yang terhimpun di dalam Alquran maupun ayat-ayat kauniyah yang terhampar dijagat alam raya ini. Karena keterbatasan kemampuan manusia untuk mengkaji ayat-ayat tersebut, maka hasil kajian/pemikiran manusia tersebut harus dipahami atau diterima sebagai pengetahuan yang relatif kebenarannya, dan pengetahuan yang memiliki kebenaran mutlak hanya dimiliki oleh Allah SWT.
Dari perspektif Epistemologi, adalah bahwa ilmu pengetahuan dan teknologi diperoleh melalui usaha yang sungguh-sungguh dengan menggunakan instrumen penglihatan, pendengaran dan hati yang diciptakan Allah SWT. terhadap hukum-hukum alam dan sosial (sunnatullah). Karena itu tidak menafikan Tuhan sebagai sumber dari segala realitas termasuk ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dari perspektif aksiologi, bahwa ilmu pengetahuan dan teknologi harus diarahkan kepada pemberian manfaat dan pemenuhan kebutuhan hidup umat manusia. Bukan sebaliknya, ilmu pengetahuan dan teknologi digunakan untuk menghancurkan kehidupan manusia. Perlu disadari bahwa ilmu pengetahuan dan teknologi adalah bagian dari ayat-ayat Allah dan merupakan amanat bagi pemiliknya yang nantinya akan dimintai pertanggung jawaban di sisi-Nya.

F.     Daftar Pustaka
Arief, Armai. Reformasi Pendidikan Islam. Jakarta: CRSD Press. 2005
Said, Nurman. Sinergi Agama dan Sains.  Makassar: Alauddin Press. 2005
Departemen Agama RI, Alquran dan Terjemahnya, Madinah Almunawwarah: Mujamma’ al-Malik Fahd Li Thibaat al-Mushhaf al-Syarief, 1418 H
Syeikh Mahmud Abdul Wahab Fayid, Al-Tarbiyah Fie Kitab Allah, diterjemahkan Drs. Judi Al.Falasany, “Pendidikan Dalam Alquran” Semarang: CV.Wicaksana. 1989
Shihab, M. Quraish. Membumikan Alquran. Bandung: Penerbit Mizan. 1992
Abdullah, M. Amin. Islamic Stadies dalam Paradigma Integrasi-Interkoneksi, Yogyakarta: Penerbit Suka Press. 2007
Bagir, Zainal Abidin. Integrasi Ilmu dan Agama, Interprestasi dan Aksi, Bandung: Mizan. 2005
Kuntowijoyo. Islam Sebagai Ilmu. Jakarta: Penerbit Teraju. 2005



[1] Armai Arief, Reformasi Pendidikan Islam, (Jakarta: CRSD Press, 2005), h.124
[2] Nurman Said, Sinergi Agama dan Sains,  (Cet I; Makassar: Alauddin Press, 2005), h. xxxvi
[3] Ibid h. xxxvii
[4] Departemen Agama RI, Alquran dan Terjemahnya, (Madinah Almunawwarah: Mujamma’ al-Malik Fahd Li Thibaat al-Mushhaf al-Syarief, 1418 H), h. 1079.
[5] Syeikh Mahmud Abdul Wahab Fayid, Al-Tarbiyah Fie Kitab Allah, diterjemahkan Drs. Judi Al.Falasany, “Pendidikan Dalam Alquran” (Semarang: CV.Wicaksana, 1989), h. 23-24
[6] M.Quraish shihab, Membumikan Alquran, (Cet I, Bandung: Penerbit Mizan, 1992), h .41
[7] Ibid 42
[8] Nurman Said, Sinergi Agama dan Sains, (Makassar: Alauddin Press, 2005), h. 129
[9] M. Amin Abdullah, Islamic Stadies dalam Paradigma Integrasi-Interkoneksi, (Cet I; Yogyakarta: Penerbit Suka Press, 2007), h. 33
[10] Ibid
[11] Ibid h. 119
[12] Nurman Said, Sinergi Agama dan Sains, (Makassar: Alauddin Press, 2005), h. 129
[13] Ibid, h.133
[14] Ibid, h.134
[15] Zainal Abidin Bagir, Integrasi Ilmu dan Agama, Interprestasi dan Aksi, (Bandung: Mizan, 2005) h, 50-51
[16] Ibid, h. 51
[17] M. Amin Abdullah, Islamic Studies Di Perguruan Tinggi: Pendekatan Integratif-Interkonektif, (Yogyakarta: Penerbit Pustaka Pelajar, 2006), h. VII-VIII.
[18] Kuntowijoyo, Islam Sebagai Ilmu, (Jakarta: Penerbit Teraju, 2005), h.62

Senin, 04 April 2016

Khanqah, Zawiyah dan Ribath sebagai Lembaga Pendidikan Islam


KHANQAH, ZAWIYAH DAN RIBATH 
SEBAGAI LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM

Oleh 
Muhammad Syamsuddin
Magister Pendidikan Agama Islam
STAIN Pekalongan

A.      Pendahuluan
Berbicara mengenai lembaga pendidikan Islam tidak bisa dilepaskan dari konsep Islam itu sendiri mengenai pendidikan. Pendidikan Islam merupakan wujud dari pengaruh berbagai kebudayaan atau peradaban yang pernah ada dalam sejarah. Dalam usaha mempelajari pendidikan Islam tidak dapat mengabaikan dari mempelajari akar sejarah pendidikan Islam yang merupakan bagian integral dari sejarah Islam itu sendiri.
Dengan kata lain, sejarah pendidikan Islam merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sejarah Islam. Hal itu bisa terjadi karena tidak pernah ada tulisan sejarah yang ditulis pada masa-masa awal Islam yang khusus membicarakan secara panjang lebar tentang sejarah pendidikan Islam. Sehingga mengambil saripati yang berkenaan dengan pendidikan Islam dari sejarah Islam adalah hal yang tidak terelakkan ketika mencoba mengeksplorasi sejarah pendidikan Islam.
Pada masa kejayaan pendidikan Islam, lembaga-lembaga pendidikan Islam dan madrasah mengalami perkembangan dan semakin luas. Pada masa ini, terdapat dua pola pemikiran yang saling berlomba mengembangkan diri. Yaitu, pola pemikiran yang bersifat tradisional, yang selalu mendasarkan diri pada wahyu, kemudian berkembang menjadi pola pemikiran sufistis dan mengembangkan pola pendidikan sufi.
Dan pola pemikiran yang lain adalah pola pemikiran rasional, yang mementingkan akal pikiran, menimbulkan pola pendidikan empiris rasional, yang sangat memperhatikan pendidikan intelektual dan penguasaan material. Kedua pola pendidikan tersebut menghiasi dunia Islam dengan saling melengkapi. Setelah pola pemikiran rasional diambil alih pengembangannya oleh dunia Barat (Eropa) dan dunia Islam pun meninggalkan pola berpikir tersebut, maka dalam Islam tinggal pola pemikiran sufistis, yang sangat memperhatikan kehidupan batin. Sehingga pola pendidikan yang dikembangkanpun tidak lagi menghasilkan perkembangan budaya Islam yang bersifat material.
Dari aspek inilah dikatakan pendidikan dan kebudayaan islam mengalami kemunduran, atau kemandegan. Hal ini senada dengan apa yang disampaikan oleh Nasarudin Yusuf, bahwasanya kemunduran umat Islam dalam peradabannya terjadi pada sekitar tahun 1250 M s/d tahun 1500 M.[1] Kemunduran itu terjadi pada semua bidang terutama dalam bidang pendidikan Islam.
Di dalam pendidikan Islam kemunduran itu oleh sebagian diyakini karena berasal dari berkembangnya secara meluas pola pemikiran tradisional. Adanya pola itu menyebabkan hilangnya kebebasan berpikir, tertutupnya pintu ijtihad, dan berakibat langsung kepada menjadikan fatwa ulama masa lalu sebagai dogma yang harus diterima secara mutlak (taken for garanted).
Di saat umat Islam mengalami kemunduran, di dunia Eropa malah sebaliknya mengalami kebangkitan mengejar ketertinggalan mereka, bahkan mampu menyalin akar kemajuan - kemajuan Islam. Ilmu Pengetahuan dan filsafat tumbuh dengan subur di tempat-tempat orang Eropa. Sebaliknya  pola pikir tradisional yang berkembang di dunia Islam terus tertanam dan tumbuh subur.
Hal ini merupakan penyebab beralihnya secara drastis pusat pendidikan dari dunia Islam ke Eropa. Dari sebab itulah minat keilmuan kaum muslim lebih kepada bidang batiniah, bukan material yang juga berimbas kepada keberlangsungan dari pendidikan Islam. Sehingga pusat pendidikan hanya terjadi di tempat yang seadanya. Selanjutnya, tempat atau lembaga-lembaga pendidikan bagi para sufi disebut dengan khanqah, zawiyah dan ribath.


B.       Khanqah, Zawiyah dan Ribath sebagai Lembaga Pendidikan

Pada masa kejayaan Islam, asrama bagi orang-orang yang menuntut ilmu, terutama ilmu tasawuf biasa disebut dengan khanqah atau zawiyah. Di Afrika Utara, pusat kegiatan sufi disebut ribath sedangkan di India disebut dengan jama’ah khana.[2] Menyebutkan ribath adalah pusat latihan yang berasal dari daerah Arab. Sedangkan di Khurasan disebut khanqah. Tempat ini merupakan pusat kegiatan kaum sufi maupun tempat pembinaan dan penggemblengan para calon sufi yang diisi dengan kegiatan pendidikan, pelatihan, kajian keagamaan, dan ibadah mahdhah kepada Allah SWT.
Pada abad ke-16 dan ke-17, di samping lembaga pendidikan madrasah dan kajian keislaman di Masjid al-Haram dan Masjid al-Nabawi, berdiri zawiyah, khanqah atau ribath dalam jumlah besar. Di Mekkah saja ada sekitar 50 ribath, sedangkan di Madinah tercatat tidak kurang dari 30 ribath. Dalam awal perkembanganya, pelaksanaan pendidikan dalam Islam adalah di masjid.[3]
Namun, semakin lama jumlah peserta didik semakin banyak. Untuk menampung kegiatan halaqah yang semakin marak sejalan dengan meningkatnya jumlah pelajar dan berbagai ilmu pengetahuan yang berkembang maka dibangun ruang-ruang khusus untuk kegiatan halaqah tersebut di sekitar masjid dan dibangun pula tempat-tampat khusus untuk para guru dan pelajar sebagai tempat tinggal dan tempat kegiatan belajar mengajar yang disebut dengan nama zawiyah atau ribath. Pada dasarnya timbulnya madarasah di dunia Islam merupakan usaha pengembangan dan penyempurnaan zawiyah - zawiyah tersebut guna menampung pertumbuhan dan perkembangan ilmu. Dan keilmuan yang berkembang pada masa itu adalah dalam bidang sufistis. Tempat belajar dan training tasawuf dikenal dengan nama zawiyah (sudut ruangan), ribath (serambi atau koridor) dan khanqah (pondokan).
1.         Khanqah
Biasanya sebuah persaudaraan sufi lahir karena adanya seorang guru Sufi yang memiliki banyak murid atau pengikut. Pada abad ke-11 M persaudaraan sufi banyak tumbuh di negeri-negeri Islam. Pada awalnya merupakan gerakan lapisan elit masyarakat muslim, tetapi lama kelamaan menarik perhatian masyarakat lapisan bawah. Pada abad ke-12 M banyak orang Islam memasuki tarekat-tarekat sufi.
Pada waktu itu kegiatan mereka berpusat di khanqah, yaitu sebuah pusat latihan sufi yang banyak terdapat di Persia dan wilayah sebelah timur Persia. Khanqah bukan hanya pusat para Sufi berkumpul, tetapi juga disitulah mereka melakukan latihan dan kegiatan spiritual, serta pendidikan dan pengajaran formal, termasuk dalam hal kepemimpinan.[4]
Selain itu juga kegiatan-kegiatan sufi di khanqah, antara lain: kegiatan menyanyikan puji-pujian, berdzikir dan membaca puisi. Para murid diberi tugas yang berbeda-beda di dalam khanqah sesuai dengan kemajuan rohaninya. Murid yang paling tulus hatinya dapat mencapai jajaran khalifah. Dia dapat tinggal di dalam pesantren untuk menggantikan syekh kalau beliau meninggal atau dikirim ke luar negeri untuk memperluas dan mengajarkan tarekat. Tentu hal ini dilakukan setelah ia dilantik oleh sang guru dan dipakaikan khirqa atau jubah sufi dengan disertai pemberian ijazah kepadanya dan tidak semua materi bisa diajarkan olehnya tanpa perintah sang pembimbing.
Lembaga khanqah pada paruh kedua abad ke-5 memiliki hubungan yang sangat erat dengan penguasa politik dinasti Saljuk. Sehingga, Khanqah menjadi semakin kokoh eksistensinya. Hal ini dibuktikan dengan meluasnya institusi khanqah secara pesat bersamaan dengan ekspansi Saljuk ke luar Khurasan dan Irak. Salah satu fungsi penting lain dari kanqah ialah sebagai pusat kebudayaan dan agama. Sebagai pusat kebudayaan dan agama, lembaga kanqah mendapat subsidi dari pemerintah, bangsawan kaya, saudagar dan organisasi/perusahaan dagang. Namun, ada juga yang dari sumber dana pribadi.

2.             Zawiyah
Tempat lain berkumpulnya para sufi ialah zawiyah, arti harafiahnya: sudut, suatu ruangan yang terdapat di sudut masjid yang juga disebut sebagai maksurah yang bisa difungsikan untuk kajian dan pendalam ilmu. zawiyah merupakan sebuah tempat yang lebih kecil dari khanqah dan berfungsi sebagai tempat seorang Sufi menyepi.[5]
 Di Jawa disebut pesujudan, di Turki disebut tekke (dari kata takiyah, menyepi). Zawiyah adalah tempat sekelompok murid tinggal, bekerja dan beribadah di bawah bimbingan seorang syeikh. Zawiyah dipimpin oleh seorang pemimpin spiritual yang merupakan grand master suatu tarekat. Pendidikan di zawiyyah dimulai sejak dini yang diawali dengan membaca dan menghafal al-Qur’an di bawah bimbingan guru. Pada tahap berikutnya murid mulai belajar tafsir al-Qur’an.[6]
Di tempat ini diajarkan juga ilmu syariat, ibadah ritual, etika, filsafat, dan tata bahasa dengan guru tersendiri. Di sebagian zawiyyah bahkan diajarkan pula puisi dan nyanyian. Untuk setiap materi dan kecakapan yang ditargetkan memiliki guru tersendiri. Setelah mencapai usia baligh dan dianggap matang murid boleh mengajukan diri untuk mengikuti baiat sebagai tanda masuknya seseorang ke dalam tarekat, baiat ini langsung ditangani oleh Syeikh.
 Bahkan dalam catatan Kabbani, banyak pola pendidikan tasawuf berkembang menjadi lembaga pendidikan yang sangat terkenal. Sebagai contoh, Ribath Abdulah Ibn Mubarak di Merv, Khaniqah Baibarsiyyah di Kairo dan sebuah sekolah sufi yang dipimpin oleh seorang muhadits besar, Ibn Hajar al-Asqalani.[7]

3.             Ribath
Tempat lain lagi berkumpulnya sufi ialah ribath. Ribath punya kaitan dengan tempat tinggal prajurit dan komandan perang, sebagai tangsi atau barak militer. Pada masa berkecamuknya peperangan yang menyebabkan orang mengungsi, dan juga berakibat banyaknya tentara tidak aktif lagi dalam dinas militer, membuat ribath ditinggalkan tentara dan dirubah menjadi tempat tinggal para Sufi dan pengungsi yang mengikuti perjalanan mereka.[8]
Ribath biasanya adalah sebuah komplek bangunan yang terdiri dari madrasah, masjid, pusat logistik dan tempat kegiatan lain termasuk asrama, dapur umum, klinik dan perpustakaan. Dapur dibuat dalam ukuran besar, begitu pula ruang tamu dan kamar-kamar asrama. Ini menunjukkan bahwa ribath setiap kali dikunjungi banyak orang, selain tempat berkumpulnya banyak orang. Ribath secara harfiyah berarti benteng. Dalam bahasa Arab, kata ribath mempunyai beberapa arti:
a. Sesuatu yang dibuat untuk mengikat (tali, dsb)
b. Sekawanan kuda, rombongan (pasukan) berkuda
c. Tangsi, markas tentara
d. Tempat yang diwakafkan untuk fakir miskin
e. Hati Dalam bahasa Indonesia kata “ribath” mengandung arti gedung atau tempat melakukan pelatihan peribadatan dan kewajiban lain.[9]

Istilah ribath itu sendiri diambil dari firman Allah SWT dalam surah Al-Anfal ayat 60 yang artinya: Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalasi dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan).
Sehubungan dengan pendidikan, Ribath adalah pusat kegiatan kaum sufi, tempat pembinaan dan penggemblengan para calon sufi yang diisi dengan kegiatan pendidikan, pelatihan, pengkajian agama dan ibadah kepada Allah SWT. Jadi, ribath merupakan tempat kegiatan kaum sufi yang ingin menjauhkan diri dari kehidupan duniawi dan mengkonsentrasikan diri untuk ibadah semata-mata. Istilah ribath banyak dipergunakan di dunia Islam bagian barat, seperti; Maroko dan Tunisia. Ribath mempunyai pengertian sama dengan khanqah dan zawiyah. Khanqah adalah istilah yang banyak digunakan di bagian timur, seperti di Persia dan India.
Sedangkan zawiyah banyak digunakan di bagian tengah dunia Islam atau tekke di Turki. Dan dalam perkembangannya, istilah ribath tidak banyak digunakan untuk latihan militer, tetapi lebih banyak diarahkan kepada latihan spiritual dari aliran tarekat atau difungsikan sebagai tempat pendidikan calon sufi. Ribath banyak dibangun di daerah perbatasan dan dilengkapi dengan menara pengawas.
Di dalam ribath tentara-tentara muslim melakukan latihan-latihan militer disamping ibadah keagamaan, sehingga ribath mempunyai dua fungsi yaitu tempat ibadah dan markas tentara. Seiring dengan perjalanan waktu dan kondisi politik, maka penghuni ribath mengalihkan kecenderungan hidup dari pola perang fisik melawan musuh ke pola perang melawan diri dan jiwa dengan praktik sufi. Ribath biasanya dihuni oleh sejumlah orang miskin yang secara bersama - sama menjalankan aktivitas keilmuwan di samping melakukan praktik-praktik sufistik.[10]
Biasanya, di setiap Ribath terdapat seorang syekh yang terkenal dengan kesalehan dan ketinggian ilmunya. Ribath yang memiliki seorang syekh terkenal akan banyak dikunjungi orang dan memiliki banyak murid. Sebuah ribath yang sangat kuno ditemukan di Teluk Persia, yang cikal bakalnya adalah seorang sufi bernama Abdul Wahid ibn Zayd (w.177 H/793 M). Ribath ini masih tetap ada sepeninggalnya, bahkan menjadi terkenal. Ribath-ribath lain di bangun selama penyerangan ke Byzantium dan juga Afrika Utara. Sentra-sentra peribadatan juga disebut-sebut orang di Damaskus sekitar 150 H/767 M.[11]
Di dalam ribath kaum sufi atau calon sufi di didik dengan berbagai macam pendidikan agama dan dilatih melaksanakan suluk tertentu sesuai dengan ajaran dari tarekat pemilik ribath tersebut. Disamping itu, di dalam ribath juga dilaksanakan aktifitas ibadah keagamaan pada umumnya. Para pengikut suatu tarekat, dalam menjalani latihan tarekatnya atau melakukan suluk, berada di dalam ribath untuk waktu tertentu dengan bimbingan syekh pendirinya. Murid-murid pada masa itu juga diajarkan berbagai macam kitab yang khusus yang dipergunakan di kalangannya sendiri baik mengenai ilmu fiqh dan ilmu tasawuf, mempunyai dzikir dan doa serta wirid yang khusus pula.
Di samping itu, juga ada perjanjian-perjanjian tertentu dari murid terhadap gurunya yang biasa disebut bai’at. Anggota dari sebuah ribath tersusun atas dua kelompok, murid dan pengikut yang tinggal dalam ribath dan memusatkan perhatian pada ibadat, serta pengikut awam yang tinggal di luar serta tetap bekerja dalam pekerjaan mereka sehari-hari, tetapi pada waktu-waktu tertentu berkumpul di ribath untuk mengadakan latihan spiritual. Fasilitas yang terdapat di dalam ribath bermacam-macam, tergantung kemampuan pemilik ribath itu sendiri. Kelompok tarekat yang besar dengan jumlah pengikut yang besar dan memiliki kemampuan yang cukup, mempunyai ribath yang indah dan megah, sementara bagi kelompok tarekat yang kecil, ribath mereka juga biasanya kecil dan sederhana.[12]
 Pada beberapa ribath, para pengikut tarekat tinggal di dalam kamar-kamar tertentu secara terpisah, tetapi ada juga ribath yang tidak mempunyai kamar-kamar, dan hanya merupakan sebuah ruangan besar serba guna yang dipakai secara bersama, baik untuk tempat tinggal, ruang belajar, beribadah maupun bekerja. Sumber biaya untuk sebuah ribath juga bermacam-macam. Ada ribath yang mendapat bantuan tetap dari pemerintah atau dermawan tertentu, tetapi ada pula ribath yang hidup di futuh, yaitu tanpa bantuan atau tunjangan dari siapapun.
Para penghuni ribath terakhir ini melakukan segenap aktifitasnya dengan biaya mereka sendiri. Sebagai sebuah tempat khusus untuk pembinaan dan penggemblengan para pengikut suatu tarekat yang juga calon-calon sufi, ribath mempunyai peraturan-peraturan tertentu, baik bagi penghuninya maupun bagi orang-orang yang akan berkunjung ke tempat ini.
Ketat tidaknya aturan tersebut tergantung kepada pemilik ribath yang bersangkutan, dalam hal ini ajaran-ajaran dari tarekat pemilik ribath itu. Karena ribath berfungsi sebagai tempat tinggal, pendidikan, dan latihan bagi para pengikut suatu tarekat, maka ribath merupakan sebuah madrasah atau asrama, dan keberadaannya tidak terlepas dari kaum sufi dan tarekat.
Pendidikan yang dilakukan oleh para sufi dalam ribath ternyata sangat efektif, baik dalam pembinaan akhlak, ibadat maupun penanaman rasa percaya diri pendalaman ilmu pengetahuan agama. Kerena itu, Syekh Muhammad Abduh berkata: “seandainya usahaku memperbaiki Al-Azhar tidak berhasil, aku akan memilih sepuluh orang diantara muridku. Lalu, mereka akan kutempatkan di rumahku di Ain Syams (Kairo) dan ku didik dengan metode pendidikan seperti yang dilakukan para sufi, disertai peningkatan pengetahuan mereka”.
Syeikh ‘Abd al-Qadir al-Jilani mengggunakan model ribath untuk tempat tinggal bersama keluarga dan tempat belajar muridnya dibanding model yang lain. Tersebarnya para alumnus dari masing-masing institusi tarekat yang mendapatkan ijazah untuk meninggalkan ribath gurunya dan mendirikan ribath tersendiri di daerah lain, menjadikan banyak cabang ribath-ribath baru berdiri di berbagai daerah. Dan ini menyebabkan tidak adanya kreasi baru oleh masing-masing pemimpin ribath (mursid).
Dalam perjalanan sejarah, orang-orang ribath pernah berhasil membangun sebuah kerajaan besar yang diberi nama Al-Murabitun. Kerajaan ini didirikan oleh Yahya bin Umar sebagai pemimpin politik dengan Abdullah bin Yasin sebagai pemimpin spiritualnya. Dinasti Al-Murabitun memegang tampuk kekuasaan selama sekitar 90 tahun dengan enam orang pengusanya: Abu Bakar bin Umar, Ibnu Tasyfin, Ali bin Yusuf, Tasyfin bin Ali, Ibrahim bin Tasyfin, dan yang terakhir Ishak bin Ali. Wilayah kekuasaannya cukup luas, meliputi daerah Maroko, gurun Sahara di Afrika barat laut, dan Spanyol, dengan pusat pemerintahan di Marrakech (Maroko).[13]
Dinasty Murabitun pada awalnya adalah sebuah paguyuban militer keagamaan yang didirikan pada paaruh abad ke-11 oleh seorang muslim yang saleh di sebuah ribath (dari sinilah berasal nama Murabitun), yang dalam bahasa Prancis marabout berarti penggemar. Perjalanan kehidupan tidaklah stagnan, tetapi mengalami sebuah fase-fase tertentu yang kadang kala membuahkan sejarah akan kemajuan atau kemunduran suatu kaum, bangsa bahkan masa.
Hal ini rupanya berlaku juga bagi eksistensi ribath sebagai lembaga pendidikan pada masa klasik. Karenanya, setelah Madrasah berdiri, kebanyakan Ribath berubah fungsi hanya sebagai asrama saja, sementara proses pendidikan dan pengajaran berlangsung di Madrasah.

C.      Peran Khanqah, Zawiyah dan Ribath dalam Pendidikan pada Abad ke-13 M.
Ketika Baghdad ditaklukkan tentara Mongol, khanqah serta ribath dan zawiyah berfungsi banyak. Kajian keilmuan yang semula berkembang pesat dan mencapai masa keemasan, telah luluh lantak tinggal keruntuhan. Sehingga, perkembangan pendidikan pun menjadi tersendat dan mandeg.
Dan pada tahap selanjutnya, arah pendidikan lebih cenderung kepada nuansa sufistis dan lebih banyak memanfaatkan tempat-tempat tertentu untuk melakukan proses pendidikan dan pengajaran, seperti halnya khanqah, zawiyah dan ribath. Karena itu tidak heran apabila di berbagai tempat organisasi khanqah tidak sama. Ada kanqah yang menerima subsidi khusus dari kerajaan, ada yang memperoleh dana dari sumber swasta yang berbeda-beda, termasuk dari sumbangan para anggota tarekat.
Salah satu contoh khanqah terkemuka ialah Khanqah Sa`id al-Su`ada yang didirikan pada zaman Bani Mameluk oleh Sultan Salahudin al-Ayyubi pada tahun 1173 M di Mesir. Dalam khanqah itu hidup tiga ratus ahli suluk, guru sufi dan pengikut mereka, serta menjalankan banyak aktivitas sosial keagamaan.
Organisasi khanqah dipimpin oleh seorang guru yang terkemuka disebut amir majlis. Khanqah, zawiyah dan ribath merupakan lembaga pendidikan yang bergerak untuk pelaksanaan pendidikan dan pengajaran ilmu-ilmu keagamaan. Lembaga-lembaga tersebut menjadi cikal bakal terbentuknya madrasah pada masa pembaharuan, setelah terjadinya masa kemunduran pada masa bani Abbasiyah. Dan pada akhirnya, lembaga-lembaga seperti khanqah, zawiyah dan ribath ini ditinggalkan karena beralih kepada lembaga pendidikan yang lebih baik dan terstruktur dan sistematis.

D.      Penutup
Kesimpulan
1.      Khanqah merupakan sebuah tempat pemondokan yang dijadikan sebagai lembaga pendidikan kaum sufi dalam ilmu-ilmu keagamaan.
2.      Zawiyah sebuah tempat yang lebih kecil dari khanqah. Zawiyah merupakan suatu ruangan yang terdapat di sudut masjid yang juga disebut sebagai maksurah dan difungsikan untuk kajian dan pendalaman ilmu dan sebagai tempat seorang Sufi menyepi.
3.      Ribath pada awalnya merupakan benteng atau tangsi pertahanan militer yang kemudian beralih fungsi sebagai tempat berlangsungnya pendidikan dan pengajaran.

E.       Daftar Pustaka
Asari, Hasan. 1994. Menyingkap Zaman Keemasan Islam. Bandung: Mizan
Asrohah, Hanun. 1999. Sejarah Pendidikan Islam. Jakarta: Logos
Fahmi, Asma Hasan. 1979. Sejarah dan Filsafat Pendidikan Islam. Jakarta: Bulan Bintang
Nata, Abudin. 2011. Sejarah Pendidikan Islam. Jakarta: Kencana
Nizar, Samsul. 2008. Sejarah Pendidikan Islam. Jakarta: Kencana Prenada Media Group
Yatim, Badri. 2007. Sejarah Peradaban Islam. Jakarta: Rajawali Press



[1] Samsul Nizar, Sejarah Pendidikan Islam, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008), h.75
[2] Abudin Nata, Sejarah Pendidikan Islam, (Jakarta: Kencana, 2011), h. 161-162
[3] Badri Yatim, Sejarah Peradaban Islam, (Jakarta: Rajawali Press, 2007), h.111
[4] Asma Hasan Fahmi, Sejarah dan Filsafat Pendidikan Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1979),  h. 46
[5] Abudin Nata, Sejarah Pendidikan Islam, (Jakarta: Kencana, 2011), h. 161-162
[6] Badri Yatim, Sejarah Peradaban Islam, (Jakarta: Rajawali Press, 2007), h.112
[7] Ibid, h.113
[8] Abudin Nata, Sejarah Pendidikan Islam, (Jakarta: Kencana, 2011), h. 161-162
[9] Ibid, h.162
[10] Hanun Asrohah, Sejarah Pendidikan Islam, (Jakarta: Logos, 1999), h. 65
[11] Ibid, h.66
[12] Hasan Asari, Menyingkap Zaman Keemasan Islam, (Bandung : Mizan, 1994), h.96.
[13] Ibid, h.96 - 97