Kamis, 19 November 2015

SOSIOLOGI HUKUM ISLAM (Analisis terhadap Pemikiran M. Atho Mudzar)



SOSIOLOGI HUKUM ISLAM
(Analisis terhadap Pemikiran M. Atho Mudzar)

Oleh
Muhammad Syamsuddin
Mahasiswa Pasca Sarjana STAIN Pekalongan

Abstrak
Hukum Islam merupakan fenomena budaya dan fenomena sosial sekaligus. Kenyataan  ini menyadarkan  kita bahwa dalam melakukan  studi  hukum  Islam,  penggunaan  perspektif  ilmu- ilmu budaya dan ilmu-ilmu sosial merupakan suatu keniscayaan dalam  meneropong  hukum  Islam.  Artikel  ini,  berusaha memotret  gagasan M. Atho Mudzar tentang sosiologi hukum Islam, yang dapat   mengambil   beberapa   tema   yakni   studi mengenai  pengaruh  agama  terhadap  perubahan masyarakat, studi tentang pengaruh struktur dan perubahan masyarakat terhadap  pemahaman  ajaran  agama  atau  konsep  keagamaan, studi tentang tingkat pengamalan beragama masyarakat, studi tentang pola sosial masyarakat   Muslim   dan   studi   tentang gerakan masyarakat yang membawa paham yang dapat melemahkan  atau  menunjang  kehidupan  beragama. 
Merumuskan metodologi studi Islam bukanlah merupakan fenomena baru abad modern sekarang ini. Kesadaran tentang  urgensi metodologi  yang akurat tentang mempelajari  Islam telah dimulai sejak masa sejarah Islam klasik. Di antara  bukti yang menegaskan hal tersebut adalah munculnya beragam disiplin ilmu dalam Islam seperti ilmu hadits dengan segala percabangannya, ilmu ushul fiqh dan berbagai disiplin lainnya, yang sayangnya, ilmu-ilmu itu masih terasa  terserak-serak  sehingga  deskripsi  metodologi  studi Islam  yang  utuh belum  tampak.  Karena  itu,  upaya  pengembangan metodologi studi Islam sekarang ini, selain harus mengakomodasi pemikiran-pemikiran baru termasuk juga yang mungkin datang dari Barat juga  mesti selalu menyertakan  pemikiran-pemikiran metodologi yang telah lama ada.
Tulisan ini berusaha  memotret  gagasan  M. Atho Mudzar Mudzhar tentang urgensi pendekatan sosiologi dalam mengkaji hukum Islam, sehingga  diharapkan  nantinya  bisa dimengerti jika terdapat produk ijtihad  tentang  hukum  Islam,  namun  tidak  lazim,  akan  tetapi  jika dilihat   dari   perspektif   keilmuan   (sosiologi misalnya),  fenomena tersebut merupakan suatu kelaziman, dikarenakan adanya dinamika sosial.

A.    Biografi H. M. Atho Mudzar
H. M. Atho Mudzhar, dilahirkan di Serang, Propinsi Banten, 20 Oktober 1948. Menamatkan  sarjana  lengkap  tahun  1975  di  IAIN  Jakarta.  Tahun1978  melanjutkan studi di University  of Queensland, Brisbane, Australia hingga memperoleh  Gelar Master of  Social  and  Development   Pada  tahun  1981. 
Tahun  1986  mempelajari  Islam di University of  California  Los  Angeles  (UCLA)  hingga  memperoleh gelar Doctor  of Philosophy   dan  Islamic  Studies  pada  tahun  1990.  Sepulangnya  dari Amerika,  beliau menjadi birokrat dengan   menjabat  sebagai Direktur Pembinaan  Pendidikan  Agama Islam pada sekolah  Umum  dan selanjutnya  Direktur  Pembinaan  Perguruan  Tinggi Agama  Islam Departemen  Agama.
Tahun 1991 ia juga mengajar di beberapa perguruan tinggi baik di Program Sarjana maupun di Program Pasca Sarjana, seperti di PPS UI Program Kajian wanita, Universitas Muhammadiah Jakarta, PPS UMM, UGM, UII Yogyakarta, IAIN Sunan Ampel Surabaya.
Sejak Oktober 1996 beliau menjabat  Rektor IAIN Sunan Kalijaga  Yogyakarta  hingga  tahun 2000. Ketika menjadi  rektor itulah, beliau banyak   berkecimpung   dalam   dunia   keilmuan   dengan   aktif  memberi   kuliah   di program  pascasarjana,  yang puncaknya  pada 15 September  1999 beliau dikukuhkan sebagai   profesor   dalam   ilmu   Sosiologi   Hukum   Islam   di   UIN Yogyakarta.   Pasca menjabat  sebagai rektor, hingga sekarang  ini beliau menduduki posisi  sebagai  Kepala  Balai  Penelitian,   Pengembangan,   Pendidikan   dan  Latihan (Balitbang Diklat)  Departemen Agama RI.

B.     Karya Ilmiah Atho Mudzar
Di antara karyanya  adalah Belajar Islam di Amerika yang terbit tahun 1991, Fatwa Majlis Ulama Indonesia (edisi dua bahasa; Indonesia dan Inggris) yang berasal dari disertasi doktornya Fatwas of Council of Indonesian Ulama; A Study of Islamic Legal Thought in Indonesia 1975-1988. Kemudian diterbitkan juga dalam versi bahasa Arab pada tahun 2003. Karyanya yang lain adalah Hukum Keluarga di Dunia Islam Modern (terbit tahun 2003). Ia juga menulis beberapa artikel dan makalah dalam bahasa Inggris, di antaranya The Mosque and the Holy Basket; Conflict and Inegration in Amparia Bugese Community, dalam Indonesia Magazine (Jakarta, No.57, 1980), Religious Education and Religious Harmony in Indonesia, dalam Mizan (Jakarta, No. 2, 1984), Iranian Revolution dalam al-Talib The Student (Los Angeles, February, 1989), Fatwa and Sicial Interetion in Indonesia (Jusur, UCLA, 1992), dan lain-lain

C.    Agama sebagai Fenomena Budaya dan Fenomena Sosial
Sebelum memasuki substansi permasalahan  tentang hukum Islam   dalam   perspektif sosiologis, M. Atho Mudzar  memandang  perlu  untuk  dikaji terlebih dahulu  agama fenomena budaya dan  agama sebagai fenomena   sosial, dengan maksud untuk memperjelas fokus pengkajian.
Pada  awalnya,  ilmu  (science)  diklasifikasikan  menjadi  dua macam, ilmu alam dan ilmu budaya. Ilmu alam bertugas mencari hukum-hukum alam,  mencari  keteraturan  yang  terjadi  pada  alam yang   dilakukan   dengan   mengurai   keterulangan   suatu   fenomena alam. Sebaliknya pengetahuan budaya, bersifat tidak terulang, melainkan unik.
Di  antara  ilmu  pengetahuan  kealaman  dan  pengetahuan budaya   itu   terdapat   ilmu   pengetahuan   sosial.   Ilmu-ilmu   sosial berusaha  mencoba memahami fenomena  yang tidak berulang tetapi dengan cara memahami keterulangannya, sehingga penelitian ilmu sosial mengalami problem dari segi obyektivitasnya.
Kemudian, dimanakah letak studi-studi agama (Islam)? Jika dilihat dari definisi yang sering dikemukakan  yakni agama sebagai kepercayaan akan adanya sesuatu yang Maha Kuasa dan hubungan dengan yang Maha Kuasa itu, maka agama adalah gejala budaya, karena   agama   adalah   kepercayaan.   Sedangkan   interaksi   antara sesama   pemeluk   agama   adalah   gejala   sosial.   Dengan   demikian, agama dapat dilihat secara bipolar, yakni sebagai gejala budaya dan sebagai fenomena sosial.
Hal  ini  berarti  studi  Islam  dapat  didekati  dari  perspektif fenomena  budaya  dan  dapat  pula  dari  perspektif  fenomena  sosial atau keduanya sekaligus. Ketika Islam dilihat sebagai gejala budaya, maka metodologi yang digunakan adalah metode penelitian budaya, seperti filsafat, sejarah, studi naskah dan arkeologi. Dan ketika Islam dilihat sebagai gejala sosial, maka metodologi yang digunakan adalah metode  penelitian  ilmu-ilmu  sosial.  Kemudian,  penggunaan  studi Islam sebagai fenomena budaya dan fenomena sosial sekaligus, dapat dilihat dari obyek studi tentang fatwa ulama dan situasi politik yang mengitarinya.[1]

D.    Format Studi Islam dengan Pendekatan Sosiologi
Studi Islam dengan pendekatan  sosiologi,  dalam pandangan Atho Mudzar lebih  mendekati  kajian  sosiologi  agama  klasik  dari pada  sosiologi  agama  modern,  dengan  alasan  studi  Islam  dalam perspektif   sosiologis   mempelajari   hubungan   timbal   balik   antara agama dan masyarakat. Lebih  lanjut,  Atho Mudzhar  menyatakan  bahwa  studi  Islam dengan  pendekatan   sosiologi   dapat  mengambil setidaknya   lima tema: 
Pertama, studi mengenai pengaruh agama terhadap perubahan masyarakat. Tema ini, mengingatkan kita pada Emile Durkheim yang mengenalkan  konsep  fungsi  sosial agama.   Dalam  bentuk  ini studi Islam  mencoba  memahami  seberapa  jauh  pola-pola  budaya masyarakat  (misalnya  menilai sesuatu sebagai baik atau tidak baik) berpangkal pada nilai agama, atau seberapa jauh struktur masyarakat (misalnya supremasi kaum lelaki) berpangkal pada ajaran tertentu agama atau seberapa jauh perilaku masyarakat (seperti pola berkonsumsi  dan  berpakaian   masyarakat)  berpangkal  tolak  pada ajaran tertentu agama.
Kedua, studi tentang pengaruh struktur dan perubahan masyarakat terhadap pemahaman ajaran agama atau konsep keagamaan, seperti studi tentang bagaimana tingkat urbanisme Kufah telah mengakibatkan lahirnya pendapat-pendapat  hukum Islam rasional   ala  Hanafi  atau  bagaimana   faktor  lingkungan   geografis Basrah  dan Mesir telah mendorong  lahirnya  qawl qaiîm   dan   qawl jadid al-Syafi’i.
Ketiga,  studi  tentang tingkat pengamalan  beragama masyarakat.  Studi  Islam  dengan  pendekatan  sosiologi  dapat  juga  mengevaluasi pola  penyebaran   agama  dan  seberapa   jauh  ajaran agama  itu diamalkan  masyarakat.  Melalui  pengamatan dan survey, masyarakat dikaji tentang seberapa intens   mengamalkan   ajaran agama yang dipeluknya, seperti seberapa intens mereka menjalankan ritual  agamanya  dan  sebagainya. 
Keempat,  studi  pola  sosial masyarakat Muslim, seperti pola sosial masyarakat Muslim kota dan masyarakat Muslim  desa, pola hubungan  antar agama  dalam suatu masyarakat,  perilaku  toleransi  antara  masyarakat  Muslim  terdidik dan kurang  terdidik,  hubungan  tingkat pemahaman  agama  dengan perilaku politik, hubungan perilaku keagamaan dengan perilaku kebangsaan, agama sebagai faktor integrasi dan disintegrasi dan berbagai senada lainnya.
Kelima, studi tentang gerakan masyarakat yang membawa paham  yang  dapat  melemahkan  atau  menunjang  kehidupan beragama. Gerakan kelompok Islam yang mendukung paham kapitalisme, sekularisme, komunisme merupakan beberapa contoh di antara  gerakan  yang  mengancam  kehidupan  beragama  dan karenanya perlu dikaji seksama. Demikian pula munculnya kelompok masyarakat  yang  mendukung  spiritualisme  dan  sufisme  misalnya, yang  pada  tingkat  tertentu  dapat  menunjang  kehidupan  beragama perlu dipelajari dengan seksama pula.[2]

E.     Format Studi Hukum Islam
Dengan  mengacu  pada  distingsi  gejala  studi  Islam  secara umum,  maka  hukum  Islam  juga  dapat  dipandang  sebagai  gejala budaya  dan sebagai  gejala  sosial.  Filsafat  dan aturan  hukum  Islam adalah gejala budaya, sedangkan interaksi orang Islam dengan orang lain seagama atau tidak seagama merupakan gejala sosial. Atho Mudzar memerinci hukum Islam pada tiga segmen:
1.      Penelitian  hukum  Islam  sebagai  doktrin  asas.  Dalam  penelitian ini,  sasaran  utamanya   adalah  dasar-dasar   konseptual   hukum Islam  seperti masalah sumber hukum, konsep maqâsid al-syarî’ah, qawâ’id al-fiqhiyyah, tharîq al-Istinbâth, manhaj ijtihâd  dan lainnya.
2.      Penelitian hukum Islam normatif. Dalam penelitian ini sasaran utamanya adalah hukum Islam sebagai norma atau aturan, baik yang masih berbentuk nas maupun yang sudah menjadi produk pikiran manusia.  Aturan dalam bentuk nas meliputi ayat-ayat dan hadits ahkam. Sedangkan aturan yang sudah dipikirkan  manusia antara   lain  berbentuk   fatwa-fatwa   ulama   dan  bentuk-bentuk aturan lainnya yang mengikat seperti kompilasi hukum Islam, dustur, perjanjian internasional, surat kontrak, kesaksian dan sebagainya.
3.      Penelitian hukum  Islam sebagai gejala sosial. Sasaran  utamanya adalah perilaku hukum masyarakat Muslim dan masalah interaksi antar sesama manusia, baik sesama Muslim maupun dengan non Muslim.  Ini  mencakup  masalah-masalah  seperti  politik perumusan dan penerapan hukum (siyâsah al-syarî’ah), perilaku penegak   hukum,   perilaku   pemikir   hukum   seperti   mujtahid, fuqaha, mufti dan anggota badan legislatif, masalah-masalah administrasi dan organisasi hukum seperti pengadilan dengan segala   graduasinya   dan  perhimpunan   penegak   serta  pemikir hukum seperti perhimpunan  hakim agama, perhimpunan studi peminat hukum Islam, lajnah-lajnah fatwa dicari organisasi - organisasi keagamaan dan lembaga-lembaga penerbitan atau pendidikan yang menspesialisasikan  diri atau mendorong studi- studi hukum Islam. Dalam jenis penelitian ini juga tercakup masalah-masalah evaluasi pelaksanaan dan efektivitas hukum, masalah pengaruh hukum Islam terhadap perkembangan masyarakat atau  pemikiran    hukum, sejarah perkembangan hukum, sejarah pemikiran hukum, sejarah  administrasi  hukum serta masalah kesadaran dan sikap hukum masyarakat.[3]
Ketiga bentuk studi hukum Islam tersebut, dapat dilakukan secara terpisah dan dapat pula dilakukan secara bersama- sama untuk melihat keterkaitan satu sama lain mengenai masalah hukum  Islam. Dua bentuk  studi  hukum  Islam yang pertama  (studi hukum Islam sebagai doktrin asas dan studi hukum Islam normatif) dapat digabungkan dan diidentifikasi sebagai studi hukum Islam doktrinal, sedangkan bentuk studi hukum yang ketiga disebut sebagai studi hukum Islam Sosiologis. Dua bentuk studi yang pertama melihat Islam sebagai fenomena budaya dan bentuk studi Islam yang ketiga melihat Islam sebagai fenomena sosial.
Atho Mudzar menegaskan bahwa seperti   halnya penggunaan pendekatan sosiologis dalam studi Islam secara umum, penggunaan  pendekatan  sosiologi  dalam  studi hukum  Islam  dapat mengambil beberapa tema sebagai berikut:
1.      Pengaruh  hukum  Islam  terhadap  masyarakat   dan  perubahan masyarakat. Contohnya bagaimana hukum ibadah haji yang wajib telah mendorong ribuan umat Islam Indonesia setiap tahun berangkat ke Mekah dengan segala akibat ekonomi, penggunaan alat transportasi dan organisasi manajemen dalam penyelenggaraannya serta akibat sosial dan struktural yang terbentuk pasca menunaikan ibadah haji.
2.      Pengaruh  perubahan  dan  perkembangan  masyarakat  terhadap pemikiran hukum Islam. Contohnya, bagaimana oil booming di negara-negara teluk dan semakin mengentalnya Islam sebagai ideologi  ekonomi  di  negara-negara  tersebut    pada  awal  tahun 1970 telah  menyebabkan  lahirnya  sistem  perbankan Islam, yang  kemudian  berdampak  ke  Indonesia  dengan  terbentuknya bank - bank syariah.
3.      Tingkat pengamalan hokum agama masyarakat, seperti bagaimana perilaku  masyarakat   Islam  mengacu   pada  hukum Islam.
4.      Pola   interaksi   masyarakat   di   seputar   hukum   Islam,   seperti bagaimana  kelompok-kelompok keagamaan dan politik di Indonesia merespons berbagai persoalan hukum Islam seperti terhadap Rancangan Undang-Undang  Peradilan  Agama,  boleh tidak wanita menjadi pemimpin negara dan sebagainya.
5.      Gerakan  atau  organisasi  kemasyarakat  yang  mendukung  atau yang kurang  mendukung  hukum  Islam, misalnya  perhimpunan penghulu,  perhimpunan  hakim agama, perhimpunan  pengacara dan sebagainya.[4]
Sebagai mekanisme konkret dari tawaran pemikirannya, Atho Mudzar mengajukan beberapa contoh aplikasi pendekatan sosiologis terhadap hukum Islam, salah satunya adalah tentang Tawsiyah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai Calon Legislatif non Muslim. Sehubungan dengan contoh pertama,  Atho Mudzar menegaskan bahwa substansi tawsiyah tersebut merupakan suatu problem hukum Islam, sebab  kitab-kitab  fiqh (yurisprudensi  Islam) umumnya  memuat hal yang berkaitan dengan tata politik kenegaraan yang disebut dengan kitab al-Qada’,   artinya bab tentang  kehakiman   yang   bagiannya termasuk  masalah  kekuasaan  dan kepemimpinan. Kemudian mengingat tawsiyah tersebut merupakan  himbauan, apakah menjadi problem hukum dan bukan sekedar problem moral?
Dalam  konteks  ini,  Atho Mudzar  menyatakan  bahwa  dalam  hukum positif, himbauan belum merupakan persoalan hukum, karena suatu perbuatan    baru   dapat   berkategori    hukum   jika   perbuatan  itu mengikuti atau melanggar aturan hukum tertentu yang mempunyai sanksi. Akan tetapi dalam hukum Islam, himbauan atau anjuran merupakan perbuatan hukum, dengan alasan hukum dalam Islam bukan hanya berkaitan  dengan taat atau melanggar aturan tertentu yang   ada   sanksinya,   akan   tetapi   juga   berkaitan   dengan   moral. Bukankah   kita   mengenal   adanya   konsep   sunnah   dan   makruh. Meskipun dalam perspektif hukum positif, keduanya (sunnah dan makruh) tidak berkategori hukum, akan tetapi dalam perspektif Islam berkategori hukum, karena substansi hukum dalam perspektif Islam mencakup substansi hukum tetapi juga moral.
Kemudian    berkaitan    dengan    isi   tawsiyah    tersebut,    Atho Mudzar menegaskan bahwa ketika MUI mengeluarkan  himbauan agar umat Islam  Indonesia   tidak  memilih   partai  politik dalam   pemilu  yang kebanyakan calon legislatifnya non Muslim, sesungguhnya ayat-ayat- Qur’an tersebut di atas itulah (QS. Ali Imran ayat 28) yang menjadi acuan  para  pimpinan  MUI. Inilah  rambu-rambu  nilai yang  bersifat doktrinal yang mendasari himbauan MUI tersebut.[5]
Kemudian secara sosiologis, logika MUI dalam tawsiyah tersebut dapat   diamati,   yakni   himbauan itu dikeluarkan beberapa saat menjelang  pelaksanaan   pemilu yang akan memilih wakil dan pemimpin rakyat yang membuat Undang-Undang baru dan mengamandemen UU lama.  Jika wakil  rakyat tersebut  kebanyakan tidak beragama Islam, bagaimana mungkin mereka memperjuangkan aspirasi umat Islam. Dengan alur logika demikian, kiranya dapat dimengerti.
Dalam konteks demikian, kita melihat bahwa MUI dihadapkan pada realitas empirik yang harus dijawab yakni bahwa ada diantara partai politik peserta pemilu yang secara lahiriah berasaskan kebangsaan, tetapi calon  legislatifnya  didominasi  oleh  non Muslim yang berarti tidak mencerminkan representasi bangsa Indonesia. MUI tidak   ingin   umat   Islam   dikelabui,   sehingga   keluarlah   tawsiyah tersebut. MUI tidak mengingkari hak non Muslim untuk menjadi anggota legislatif di negara ini, tetapi hendaknya jangan sampai mendominasi dan  mengatasnamakan  sebagian  besar  rakyat  yang justru beragama Islam.
Dari segi itu, pikiran hukum MUI tentang kepemimpinan  non  Muslim  sesungguhnya  telah  mengalami kompromi,  dibandingkan  dengan  larangan  al-Qur’an  yang  mutlak sama sekali melarang mengangkat pemimpin non Muslim. Dalam konteks ini landasan  hukum  doktrinal MUI  telah   disesuaikan dengan realitas empirik masyarakat.
Dari uraian di atas, dapat ditegaskan bahwa tawsiyah MUI menjelang pemilu 7 Juni 1999 merupakan hasil ijtihad yang telah mengakomodasi realitas bahwa tidak mungkin semua wakil rakyat di DPR itu Muslim, tetapi bagi MUI hendaknya  yang non Muslim  itu tidak dominan jumlahnya.

F.     Kesimpulan
Dari   deskripsi   di  atas,   dapat   dinyatakan   bahwa   situasi kondisi sosial politik yang mengitari suatu ijtihad sedemikian berpengaruh signifikan terhadap hasil ijtihâd tersebut. Dalam konteks demikianlah inilah, pendekatan sosiologis dalam studi hukum Islam sedemikian urgen untuk dilakukan, bahkan tidak hanya mencakup masalah-masalah hukum Islam kontemporer, tetapi juga masalah- masalah  hukum  Islam  masa  klasik,  seperti  yang  dicontohkan  oleh David S. Powers. Dalam studi tersebut, Powers mendemonstrasikan bagaimana  hukum  Islam   waris  dipahami  orang sekarang,  berbeda dan  telah  bergeser  dari  apa  yang  ada  pada  zaman  nabi dan para sahabat besar  (proto   Islamic   Law)   serta   masalah-masalah yang berkaitan dengan pergeseran-pergeseran tersebut.
Penerapan  pendekatan  sosiologi  dalam studi  hukum  Islam berguna untuk memahami secara lebih mendalam gejala-gejala sosial di seputar  hukum  Islam,  sehingga  dapat  membantu  memperdalam pemahaman hukum Islam doktrinal dan pada gilirannya membantu dalam memahami dinamika hukum Islam. Dari contoh yang dikemukakan di atas, tampak jelas  bahwa perkembangan pemikiran hukum Islam acap kali dipicu bahkan diarahkan oleh perbenturan kepentingan  antar  kelompok  dalam  masyarakat  yang  berinteraksi. Hal ini memberi kesan bahwa sampai batas tertentu hukum Islam hanyalah produk pemikiran manusia Muslim dalam meresponsi lingkungan  sekitarnya.  Untuk sebagian  hal itu benar adanya, tetapi pada   saat   yang   sama   juga   merupakan   ekspresi   upaya   dalam memahami dan menjabarkan titah kewahyuan dalam realitas aktual. Dalam konteks tarik menarik antara titah kewahyuan transendental dengan realitas  aktual  empirikal itulah terletak dinamika hukum Islam serta disini pula letak kontribusi signifikan studi hukum Islam dengan bingkai pendekatan sosiologi.

DAFTAR PUSTAKA:
Mudzhar,  M.  Atho.  Fatwa-Fatwa  Majelis  Ulama  Indonesia.  Jakarta: INIS. 1993.
Mudzhar,  M.  Atho.  “Pendekatan   Sosiologi  dalam  Studi  Hukum Islam”, dalam Mencari Islam: Studi Islam dengan Berbagai Pendekatan. Ed. M. Amin Abdullah. Yogyakarta: Tiara Wacana. 2000
Mudzhar,  M.  Atho.  Membaca  Gelombang  Ijtihad:  Antara  Tradisi  dan Liberasi. Yogyakarta: Titian Ilahi Press. 1998.
Mudzhar,  M.  Atho.  Pendekatan   Studi  Islam.  Yogyakarta:   Pustaka Pelajar. 1998.


[1] Mudzhar,  M.  Atho Mudzar.  Membaca  Gelombang  Ijtihad:  Antara  Tradisi  dan Liberasi. (Yogyakarta: Titian Ilahi Press, 1998), hlm 57

[2] Mudzhar,  M.  Atho Mudzar.  “Pendekatan   Sosiologi  dalam  Studi  Hukum Islam”, dalam Mencari Islam: Studi Islam dengan Berbagai Pendekatan. Ed. M. Amin Abdullah. Yogyakarta: Tiara Wacana,2000
[3] M.  Atho Mudzar.  Pendekatan   Studi  Islam., (Yogyakarta:  Pustaka Pelajar, 1998), hlm. 34 – 35
[4] M.  Atho Mudzar.  Pendekatan   Sosiologi  dalam  Studi  Hukum Islam, dalam Mencari Islam: Studi Islam dengan Berbagai Pendekatan. Ed. M. Amin Abdullah. Yogyakarta: Tiara Wacana,2000), hlm 26
[5] M.  Atho Mudzhar,  Fatwa-Fatwa  Majelis  Ulama  Indonesia,  (Jakarta: INIS, 1993), hlm. 70 - 71

Selasa, 17 November 2015

PSIKOLOGI ISLAMI (Sebuah Pendekatan Alternatif Terhadap Teori-teori Psikologi Barat)



PSIKOLOGI ISLAMI 

                                  (Sebuah Pendekatan Alternatif Terhadap Teori-teori Psikologi Barat) 

Oleh
Muhammad Syamsuddin
                                                        Mahasiswa Pasca Sarjana STAIN Pekalongan
 

A. Pendahuluan
Masyarakat dunia menyepakati bahwa awal abad XV hijriyah merupakan tonggak kebangkitan Islam setelah tertidur sekian lama. Hal ini ditandai dengan runtuhnya komunisme yang diiringi dengan hancurnya kekuasaan Negara-negara blok Timur yang ternyata membawa implikasi terhadap otoritas kekuasaan dunia yang berpindah pada hegemoni kekuatan Barat. Berbarengan dengan itu, kekuatan Islam yang terpendam mulai bangkit kembali, dan inilah yang melatar-belakangi Tesis Huntington tentang infiltrasi peradaban antara Islam versus Barat.
Islam adalah agama universal (rahmatan lil ‘alamin) memberi ruang yang sangat terbuka terhadap perkembangan sains. Oleh karenanya, dengung kebangkitan Islam ini pun menyangkut pula bidang keilmuan. Nama-nama seperti Ismail Raji al-Faruqi, Syed Muhammad Naquib al-Attas, Sayyed Hussein Nasr, Yusuf Qardhawi, dan Ziauddin Sardar, Malik B. Badri dan lain-lain menjadi pelopor islamisasi ilmu pengetahuan di berbagai bidang ilmu, seperti ilmu ekonomi, ilmu hukum, sosiologi, antropologi, ilmu politik, psikologi dan seterusnya.
Sejalan dengan kebangkitan itu, ilmu pengetahuan modern pun mengalami perubahan besar, yakni adanya kritisisme terhadap ilmu pengetahuan modern. Dipercayai bahwa perkembangan ilmu pengetahuan itu tidak statis dan terus akan mengalami perubahan dan perkembangan, maka muncullah teori-teori baru yang mengkritik dan mengganti teori-teori lama. Psikologi sebagai bagian dari sains, pasti akan terpengaruh perubahan besar tersebut.
Psikologi sekuler mengalami krisis dan kebuntuan ketika memaknai manusia, karena hanya memfokuskan penelitiannya pada hal-hal yang empiris saja. Itu ditandai misalnya dengan pergeseran pengertian psikologi sebagai “ilmu jiwa” menjadi lebih kepada behavior (perilaku) yaitu hanya membahas tentang “gejala-gejala jiwa”. Padahal semestinya psikologi tidak hanya membahas tentang fakta-fakta realitas saja, tetapi juga mengkaji dan mengobservasi dimensi lain yang menjadi sumber terjadinya peristiwa-peristiwa mental tersebut.
M. Quraish dalam Wawasan Islam mengutip pendapat DR. A. Carel dalam bukunya Man the Unknown menjelaskan bahwa pengetahuan manusia tentang dirinya sangat terbatas, hal itu disebabkan oleh: pertama, pada mulanya perhatian manusia tertuju pada penyelidikan tentang materi dan terlambat melakukan penelitian tentang diri manusia. Pada zaman primitif, nenek moyang kita disibukkan untuk menjinakkan dan menundukkan alam sekitarnya, seperti upaya membuat senjata untuk mempertahankan diri dan melawan binatang-binatang buas, penemuan api, per-tanian, peternakan dan sebagainya, sehingga mereka tidak menyempatkan waktu untuk memikirkan tentang dirinya. Begitupun halnya pada masa renaisans (zaman pembaharuan), para ahli di era itu hanya disibukkan untuk melakukan penelitian dan penemuan-penemuan baru yang berorientasi profit material dan menyenangkan publik, karena hal-hal yang baru tersebut mempermudah kehidupan mereka. Kedua, sifat akal kita, seperti yang dinyatakan oleh Bergson tidak mampu mengetahui hakikat hidup, karena ciri khas akal manusia kecenderungannya memikir-kan hal-hal yang sederhana dan tidak rumit. Ketiga, kehidupan perilaku manusia sangat multikomplek, tidak hanya didekati lewat penelitian-penelitian yang nampak saja, hanya dipengaruhi oleh faktor fisik-biologis, psiko-edukasi, maupun sosio-kultur, tetapi ada dimensi lain sebagai sumber kehidupan manusia, yaitu dimensi spiritual, yang akhir-akhir diakui oleh dunia psikologi modern, seperti apa yang dikemukakan oleh Viktor Frankl, bahwa kehidupan manusia tidak hanya didominasi oleh dimensi ragawi (somatis), kejiwaan (psikis), dan lingkungan sosial budaya. Frankl menye-butkan corak pandangan psikologinya ini dalam teori logoterapinya  dengan neotic.[1] Sedangkan Islam semenjak awal telah menjelaskan bahwa manusia adalah satu-satunya makhluk yang dalam unsur penciptaannya terdapat ruh Ilahi.[2]
Jika apa yang dikemukakan Viktor Frankl dan A. Carrel itu diterima, maka satu-satunya jalan untuk mengenal dan menemukan jawaban tentang hakikat manusia adalah merujuk kepada wahyu Ilahi. Usaha tersebut tentu tidak cukup hanya dengan mengambil satu atau dua ayat, tetapi seharusnya merujuk pada semua ayat al-Qur’an atau paling tidak ayat-ayat pokok yang berbicara tentang masalah yang dibahas, dengan mempelajari konteksnya masing-masing, dan diperkuat dengan penje-lasan sunnah Rasul maupun penemuan-penemuan ilmiah yang telah mapan. Cara ini dalam disiplin ilmu al-Qur’an dikenal dengan metode tematis (maudhu’i).
Ayat-ayat rabbani menjadi wawasan dan landasan Psikologi Islami. Dalam QS. al-Fushshilat [41]:53 Allah Swt berfirman: “Kami akan memperlihatkan kepada mereka tanda-atanda (kekuasaan) Kami disegenap upuk dan pada diri mereka sendiri, sehingga jelalah bagi mereka bahwa al-Qur’an itu adalah benar. Dan apakah Tuhanmu tidak cukup bagimu bahwa Dia menyakskan segala sesutu?”.
Dari ayat ini tersirat tiga ragam ayat Tuhan sebagai tanda keagungan-Nya: pertama, Firman  Kitabi, diwahyukan dalam bahasa manusia melalui  para Rasul (cq. Muhammad Saw). kemudian ditulis dan dikodifikasi dalam sebuah mushaf berupa kitab suci (al-Quran al-Karim). Kedua, firman Afaqi, yaitu ketentuan Tuhan yang eksis dan bekerja pada semesta alam, khususunya alam materi. Ketiga, firman nafsani ketentuan Tuhan yang ada dan bekerja pada diri manusia, temasuk kejiwaannya.
Ayat-ayat afaqi dan ayat-ayat nafsani lazim disebut sunnatullah, yaitu tanda-tanda kekuasaan Tuhan yang terlukis dalam semesta ciptaan-Nya dan sering berproses di dalamnya menjadi hukum  alam (the law of nature).
Pendekatan psikologi dalam hal ini dapat digunakan untuk membuka rahasia sunna-tullah yang bekerja pada diri manusia (ayat nafsani), dalam pengertian menemukan berbagai asas, unsur, proses, fungsi dan hukum-hukum mengenai kejiwaan manusia.[3]
Psikologi sekuler berpandangan bahwa perilaku kehidupan manusia sangat dipenga-ruhi oleh tri-dimensi: dimensi fisik-biologis, psiko-edukasi, dan sosio-kultural, sedang dimensi spiritual tidak mendapatkan tempat dalam ruang kehidupan manusia. Dapat dikatakan bahwa hanya dengan menggunakan kemam-puan intelektual semata dapat ditemukan dan diungkapkan asas-asas kejiwaan.
Psikologi tradisional (sekuler) berasumsi bahwa alam semesta secara keseluruhan bersifat materi, tanpa makna dan tujuan. Menurut psikologi sekuler, manusia tidak lebih dari organisme tubuh, pikiran manusia berkembang berasal dari sistem syaraf tubuh semata dan tidak mengakui  adanya dimensi spiritual.   
Menurut psikologi Islami, alam semesta diciptakan berdasarkan kehendak Tuhan, dan mencerminkan eksistensi-Nya. Al-Qur’an berkata: “bahwa milik Allah-lah Timur dan Barat, kemanapun kamu menghadap, di situlah wajah Tuhan berada”.[4]
Psikologi Islami mendekatinya dengan memfungsikan akal dan keimanan, yakni dengan cara mengoptimalkan daya nalar yang obyektif-ilmiah dengan metodoginya yang tepat. Psikologi Islami mencoba memahami manusia dalam kerangka Islam. Pada dasarnya upaya yang dilakukan untuk mengembangkan psikologi yang bermuataan nilai-nilai ke-Islaman yang didasarkan pada tiga asumsi: pertama, para ahli mensinyalir bahwa abad ini adalah zamannya kecemasan (anxiety) dan kegelisahan (restlessness). Dunia mengalami krisis moral dan kepercayaan, sehingga kondisi kejiwaan seseorang mulai membutuhkan suasana yang menyejukkan. Salah satu solusi yang dipandang cukup signifikan dalam menyelesaikan problem kejiwaan tersebut adalah dengan menghadirkan diskursus psikologi. Kedua, psikologi kontemporer sekuler yang hanya semata-mata menggunakan kemampuan intelektual belum mampu memecahkan problem kejiwaan manusia, dan memang sesuai dengan cirinya yang netral-etik-antrophosentris, psikologi ini memaksakan diri hanya pada pendekatan empiris. Akibatnya, psikologi tercerabut dari akar pengertiannya yang semula bermaksud membahas tentang jiwa manusia dialihkan pada pembahasan “gejala jiwa”. Perubahan ini memunculkan kritik terhadap keberadaan psikologi, yang didefinisikan sebagai “ilmu jiwa yang tidak mempelajari jiwa, atau ilmu jiwa yang mempelajari manusia tidak berjiwa”. 
Pengertian model psikologi seperti ini mengakibatkan distorsi fungsi hakikat psikologi. Agar psikologi tetap pada fungsinya, diperlukan pendekatan baru dalam pengem-bangannya. Salah satunya adalah dengan menghadirkan nilai-nilai Islam. Hal ini ternyata banyak menginspirasi para ilmuan Barat akan kebekuan dan kekeringan teori-teori Barat dalam menganalisa kejiwaan manusia, sehingga memunculkan teori-teori baru dan menggulirkan mazhab baru dalam perkembangan psikologi yang dimulai dengan penemuan Viktor Frankl dengan “logoterapi”nya. Teori ini meretas jalan berdirinya satu aliran baru yang menjadi trend wacana psikologi di dunia barat kini (khususnya Amerika), yaitu “psikologi Transpersonal”.[5] Diakui atau tidak pendekatan ini diilhami oleh dunia sufisme yang berakar kuat dari sumber Islam.

B.  Sejarah  Psikologi Islami
Fase pertama. Sejarah psikologi Islam berawal dari sejarah manusia itu sendiri. Hanya pada masa itu belum dinamai psikologi, walaupun pada prakteknya telah nampak nilai-nilai psikologis. Psikologi saat itu hanya masuk dalam piranti etika dan filsafat. Untuk fakta ini kita dapati beberapa referensi Qur’ani yang relevan, misalnya kita dapati relevansi psikologis dalam narasi al-Qur’an tentang kisah dua putera Adam. Salah seorang dari mereka (Qabil) melakukan pembunuhan atas saudaranya (Habil).[6] Tuhan menceritakan:
”Maka hawa nafsu Qabil  menjadikannya menganggap mudah membunuh saudaranya, sebab itu dibunuhnyalah, maka jadilah ia seorang diantara orang-orang yang merugi. Kemudian Allah menyuruh seekor burung gagak menggali-gali di bumi untuk memperlihatkan kepadanya (Qabil) bagaimana dia seharusnya menguburkan mayat saudaranya. Berkata Qabil: “Aduhai celaka aku, mengapa aku tidak mampu berbuat seperti burung gagak ini, lalu aku dapat menguburkan mayat saudaraku ini?” Karena itu jadilah dia seorang diantara orang-orang yang merugi”.
Pertumpahan darah yang pertama dalam sejarah kehidupan manusia karena dorongan nafsu ghadhab (instink tanathos=naluri kematian) dan kecemburuan yang berlebihan dari gejolak jiwa tak terkendali adalah realita tak terbantahkan dari perilaku psikologis umat manusia.
Kisah ini menjelaskan tentang motivasi psikologis yang menyimpang (kecemburuan yang berlebihan) dan pengaruhnya terhadap perilaku manusia. Satu pelajaran lainnya dalam episode ini ialah bahwa manusia pun bisa belajar melalui proses imitasi (Qabil meniru burung gagak yang menggali tanah untuk menguburkan jasad saudaranya). Proses peniruan ini dalam psikologi dikenal sebagai asas perilaku (behavioristik) dari teori modelling (percontohan) Albert Bandura.
Fase kedua, perkembangan psikologi ilmiah di dunia Islam terjadi pada paruh abad pertengahan. Para sarjana Islam melakukan kajian-kajian tentang psikologi diilhami oleh ide-ide al-Qur’an. Al-Kindi (185-260H/801-873M)[7] misalnya, dipandang sebagai filosof muslim pertama yang membahas tentang psikologi mengenai “Tidur dan mimpi”. Dalam “Filsafat Pertama”, ia membahas berbagai fungsi jiwa, dan tentang cara kerja pikiran manusia. Ibn Sina (370-428 H/980-1037 M), seorang filosof dan ahli kedokteran  yang banyak memberikan sumbangan terhadap Psikologi Islami. Dalam bukunya yang termashur, al-Syifa, membahas tentang jiwa, eksistensinya, hubungan jasmani-ruhani, sensasi, persepsi dan aspek-aspek terkait lainnya. Dia membedakan antara persepsi internal dan persepsi eksternal. Dia juga menjelaskan beberapa emosi manusia yang tidak dimiliki binatang, seperti heran, senyum, tangis dan sebagainya. Disamping itu, dia juga mencoba menerangkan beberapa penyakit somatik.[8] Al-Ghazali (450-505 H/1043-111M) hujjatul Islam,  memainkan peranan penting dalam sejarah perkembangan semua cabang ilmu yang ada kaitannya dengan psikologi. Abdul Hamid  al-Hasyimi, seorang Profesor psikologi di Universitas Raja Abdul Aziz menyatakan bahwa orang pertama yang menamai cabang ilmu psikologi sebagai ilmu yang mengkaji jiwa dan behavior (perilaku) manusia adalah al-Ghazali.[9] 
Kitabnya yang sangat penomenal “Ihya ‘Ulumuddin” banyak membahas tentang jiwa dan perilaku manusia. Al-Ghazali juga yang membagi struktur keruhanian  manusia ke dalam empat dimensi, yakni Kalbu (al-Qalb), Ruh (al-Ruh), Akal (al-Aql), dan Nafsu (al-Nafs). Menurutnya ke empat unsur itu masing-masing memiliki dua arti, yaitu  arti jasmaniyah dan arti ruhaniyah (lathifah-ruhaniyyah-rabbaniyyah).[10]
Fase selanjutnya, sangat banyak para pemikir Islam memberikan kontribusi penting bagi perkembangan psikologi Islam. Pada dekade ini kegandrungan pada wacana islamisasi sains semakin meningkat, tak terkecuali bidang ilmu psikologi. 
Diawali symposium internasional Psikologi di Riyadh (1978). Symposium ini dilatar-belakangi ditutupnya sebuah fakultas psikologi sebuah perguruan tinggi di Saudi Arabia, kegiatan ini berusaha untuk mengkritisi teori-teori psikologi yang dipandang cendekiawan muslim banyak menyesatkan umat Islam dan aqidahnya. Salah seorang yang tampil pada acara tersebut adalah Malik B. Badri. Ia menghadirkan pemikiran yang kritis atas aliran-aliran psikologi Barat, terutama psikoanalisa dan psikologi behavioristik. Pemikiran yang sangat kritis ini mendapat perhatian dari banyak kalangan, maka diterbitkanlah buku, The Dilemma of Muslim Psychologists (1979), sebuah buku yang banyak menggairahkan diskusi di kalangan mahasiswa, aktivis dan intelektual muslim. Setelah terbitnya tulisan Badri, di Timur Tengah terbit pula buku Nahw ‘Ilm al-Nafs al-Islamy karya Hasan Muhammad Syarqawi (1979),  ‘Ilm al-Nafs al-Ma’ashir fi al-Islam (1983) karangan Muhammad Mahmud.[11]
Buku Malik B. Badri pada tahun 1986 melalui penerbit Pustaka Firdaus diterjemah-kan ke dalam bahasa Indonesia dengan judul Dilema Psikologi Muslim, kemudian bermun-culan buku-buku karangan para penulis di luar bidang psikologi, seperti Sukanto M.M penulis buku Nafsiologi (1986), Zuardin Azzaino, seorang ahli ekonomi menulis Asas-asas Psikologi Ilahiyah (1990), Lukman Saksono dan Anharuddin menulis Pengantar Psikologi al-Qur’an (1992).[12]
Momentum psikologi Islami di Indonesia diawali dengan terbitnya sebuah buku hasil karya Djamaluddin Ancok & Fuad Nasahari Suroso dengan judul Psikologi Islami, Solusi Islam  atas  Problem-problem Psikologi (1994). Kemunculan buku ini berbarengan dengan berlangsungnya kegiatan Simposium Nasional Psikologi Islam I (UMS). Kehadiran buku-buku ini menjadi menjadi bahan diskusi untuk mengkritisi psikologi Barat juga menjadi alasan untuk lebih jauh menggali psikologi perspektif Islam tentang jiwa dan perilaku manusia.[13] Wacana tentang islamisasi  psikologi belum banyak dipublikasikan, maka pada tahun 1995, seorang ilmuan psikologi yang sampai saat ini menggeluti wacana Psikologi Islami  menerbitkan sebuah buku  Integrasi Psikologi dengan Islam Menuju Psikologi Islami adalah Hanna Djumhana Bastaman. Berbagai makalah yang ditulisnya pada berbagai pertemuan ilmiah dan artikel yang pernah dipublikasikannya dengan tema Psikologi Islami telah diperkenalkan menjadi sebuah karya yang utuh. Fuad Nashari Suroso, seorang psikolog muda, editor buku itu dengan kepiawaiannya berhasil menjadikan tulisan-tulisan terpisah-pisah itu terpadu dalam sebuah buku dengan alur pikir yang runtut.
Karya-karya tersebut bisa menjadi kerangka rujukan untuk menambah khazanah dalam pengembangan  teori-teori psikologi  yang diharapkan secara langsung menggambarkan karakteristik dan identitas yang semuanya bernuara pada nilai-nilai  Islami.

C.  Pengertian Psikologi Islami
Nama Psikologi Islami sebenarnya masih diperdebatkan, belum ada kesepakatan apakah Psikologi Islami atau Psikologi Islam. Penamaaan Psikologi Islami (Islamic Psychologi) dan bukan Psikologi Islam (Psychology of Islam) didasarkan pada  pandangan dunia Islam, tanpa melakukan penolakan terhadap pan-dangan yang positif dan konstruktif dari Barat. Hanna Djumhana Bastaman, Djamaluddin Ancok, Fuad Nashari Suroso, Subandi, adalah nama-nama yang setuju menggunakan istilah Psiklogi Islami.[14] Subandi (1994) menyampai-kan argumentasinya bahwa psikologi Islami lebih luas cakupannya, karena dapat menam-pung berbagai pemikiran, baik dari agama Islam sendiri maupun dari luar, sebab pada hakikatnya esensi nilai-nilai Islami tidak hanya monopoli pada agama Islam saja, tapi juga tersimpan dalam agama-agama dan tradisi pemikiran psikologi, baik dari Timur maupun Barat, sepanjang tidak bertentangan dengan ajaran Islam.[15]
Penggunaan nama Psikologi Islam dipelopori oleh Abdul Mujib & Jusuf Mudzakir, dengan alasan bahwa psikologi Islam merupakan salah satu dari kajian keislaman. Penempatan kata Islam di sini memiliki arti, corak, cara pandang, pola pikir, paradigma atau aliran psikologi yang dibangun bercorak ajaran Islam, sebagaimana yang berlaku dalam tradisi keilmuan Islam.[16]
Penggunaan nama Psikologi Islami lebih banyak digunakan di setiap seminar dan simposium Nasional Psikologi Islami di Indonesia. Ditandai dengan terbitnya buku-buku berlabel Psikologi Islami, kecuali buku Nuansa-nuansa Psikologi Islam (Abdul Mujub & Yusuf Mudzakir, 2001) dan Psikoterapi dan Konseling Islam (M. Hamdani Bakran Adz-Dzaky, 2001.
Nama lain yang juga digunakan adalah psikologi Profetik. Istilah ini dikemukakan oleh Yayah Khisbiyah (1998), sebuah pskologi yang didasarkan pada kenabian Muhammad Saw. Nama ini ia gunakan atas gagasan Kuntowijoyo dalam Paradigma Islam: Interpretasi untuk Aksi (1991) tentang ilmu sosial profetik.[17]
Saat ini, penggunaan nama Psikologi Islami disepakati oleh para cendekiawan dan psikolog muslim. Menurut Hanna Djumhana Bastaman dengan menggunakan istilah Psikologi Islami secara langsung tergambarkan karakteristik dan identitasnya bersumber pada nilai-nilai Islami. Nama ini lebih luwes dan luas dari pada nama-nama lain untuk sebuah gerakan islamisasi psikologi yang sampai saat ini maih diperdebatkan dan memerlukan kesepakatan lebih lanjut dari para psikolog Muslim mengenai wawasan, landasan, ruang lingkup, fungsi, tujuan dan metodologinya.[18]
Dari ulasan pemikiran mengenai wawasan, landasan, ruang lingkup, fungsi, tujuan dan metodologi Psikologi Islami.[19]  Hanna J. Bastaman memberikan  rumusan Psikologi Islami sebagai berikut:
Psikologi Islami adalah corak psikologi berlandaskan citra manusia menurut ajaran Islam, yang mempelajari keunikan manusia dan pola perilaku manusia sebagai ungkapan pengalaman interaksi dengan diri sendiri, lingkungan sekitar, dan alam keruhanian, dengan tujuan meningkatkan kesehatan mental dan kualitas keberagamaan.[20]
Rumusan di atas mengandung beberapa unsur: pertama, corak psikologinya, artinya sebuah gerakan Islamisasi Psikologi, bahkan bisa menjadi mazhab psikologi mutakhir yang berlandaskan nilai-nilai ajaran Islam dengan tidak mengesampingkan metodologi dan metode ilmiah. Kedua, berdasarkan citra manusia menurut ajaran Islam, artinya berbeda dengan psikologi sekuler yang landasan filosofisnya bermacam-macam dan orientasi filosofisnya memberikan otoritas tertinggi kepada kehendak manusia. Sedangkan manusia menurut ajaran Islam, memiliki martabat tinggi sebagai khalifah fi al-ardi, diciptakan sebagai makhluk yang sempurna dan sesuai dengan fitrahnya hanif (kecenderungannya mono-theisme–mentauhidkan Allah), serta memiliki ruh di samping diri (nafs) dan akal (aql). Ketiga, keunikan dan pola perilaku manusia. Perilaku manusia merupakan obyek telaah Psikologi Islami dan psikologi. Perilaku manusia adalah ungkapan manifestasi dan ekspresi jiwa yang melibatkan fungsi-fungsi jiwa, yakni: perasaan, pikiran, sikap, pandangan dan keyakinan hidup. Keempat, interaksi dengan diri sendiri, lingkungan sekitar, dan alam keruhanian. Salah satu karakteristik manusia adalah adanya kesadaran untuk selalu introspeksi, berdialog dengan dirinya sendiri, dan selalu berhu-bungan dengan lingkungan alam fisik. Manusia dalam perspektif psikologi Islami memiliki ruh yang seharusnya memperluas lahan kajiannya dengan pengalaman keruhanian manusia. Kelima, meningkatkan kesehatan mental dan kualitas keberagamaan. Tujuan utama psikologi dan psikologi Islami adalah mental health. Kriteria sehat mental antara lain: terbebasnya individu dari gejala-gejala kejiwaan (neuroses) dan gejala-gejala penyakit psikhis (psychoses), mampu beradaptasi dalam pergaulan sosial, terjadinya harmonisasi diantara fungsi-fungsi jiwa, yakni: pikiran, perasaan, sikap, pandangan dan keyakinan hidup, serta mampu mengoptimalkan dan merealisasikan potensi diri. Individu yang memenuhi kriteria sehat dalam perspektif Psikologi Islami menjadi salah satu tujuan, karena kondisi sehat mental merupakan hal yang kondusif bagi pening-katan kualitas religiusitas sebagai ungkapan iman dan taqwa kepada Tuhan. Inilah misi utama psikologi Islami, yaitu membantu mengembangkan individu dan masyarakat yang sehat mental sekaligus meningkatkan kualitas keimanan dan ketaqwaan.

D. Perkembangan Psikologi Islami
Kini dunia Islam berada di bawah pengaruh budaya sekuler Barat, banyak mahasiswa muslim sangat tergila-gila terhadap semua aspek peradaban yang datang dari Barat, termasuk teori-teori Psikologi Barat. Malik B. Badri dalam bukunya Dilema Psikologi Muslim mengungkapkan:[21] ada tiga fase perkembangan sikap psikolog muslim terhadap psikologi modern yang berasal dari Barat, yaitu: fase infantuasi, fase rekonsiliasi dan fase emansipasi.
Pada fase pertama, mahasiswa muslim sangat terpesona dengan teknik dan teori-teori psikologi modern. Mereka mengikuti sepenuh-nya teori dan metode psikologi sekuler tanpa kritik. Fase kedua, adalah fase penerimaan, mereka mencoba mengadakan studi komperatif, dan mencoba mencocokkan apa yang ada dalam teori psikologi Barat dengan apa yang ada dalam al-Qur’an. Mereka beranggapan di antara keduanya memiliki kesejalanan (paralelisasi) dan tidak ada pertentangan. Fase terakhir, mereka makin bersikap kritis terhadap pandangan-pandangan psikologi sekuler dan mengalihkan perhatian-nya pada al-Qur’an, al-Hadits dan khazanah klasik Islam yang di dalamnya ternyata membahas tentang struktur insan (nafs, qlb, aql, ruh). Menyadari akan kekeliruannya, mereka mulai kritis menentang beberapa teori dari psikologi sekuler, terutama pandangan teori psikoanalisa dan behaviorisme, karena kedua teori itu merendahlan martabat manusia sebagai hamba dan khalifah Allah, sedangkan pandangan humanistik yang mengakui potensi diri manusia dianggap sejalan dengan ajaran Islam.
Berangkat dari asumsi itu maka dapat dirumuskan bahwa problem yang dihadapi umat Islam adalah sebagai berikut:
1.   Bagaimana psikologi mencoba menerang-kan berbagai problem yang dihadapi oleh kaum muslimin dalam kehidupannya.
2.   Bagaimana melakukan telaah kritis terhadap konsep-konsep dan teroi-teori psikologi yang dipandang menyimpang dari ajaran Islam.
3.   Bagaimana menawarkan konsep alter-natif tentang psikologi, yakni dengan membangun konsep islamisasi  psikologi.
Untuk memecahkan berbagai persoalan di atas, meminjam tipologi Jamaluddin Ancok, setidaknya pengembangan Psikologi Islami dapat dibagi menjadi tiga cara. Pertama, psikologi dipakai sebagai pisau analisis masalah-masalah psikologis umat Islam. Kedua, Islam dijadikan “pisau analisis bagi pengkajian psikologi. Ketiga, membangun konsep psikologi baru yang didasarkan pada nilai-nlai Islam.[22]
Dua cara tersebut di atas memiliki keunggulan sekaligus kelemahan. Usaha pertama mempunyai kelebihan, yaitu kita memanfaatkan psikologi untuk memberikan penjelasan problem umat Islam serta mening-katkan sumber daya umat Islam. Sedangkan kekurangannya bahwa konsep-konsep psikologi mempunyai keterbatasan dan bahkan kemung-kinan bias yang sangat besar, karena seringkali mereduksi  Islam ke dalam pengertian yang parsial dan tidak utuh.[23]
Cara kedua, keunggulannya adalah mencoba melakukan studi kritis terhadap psikologi sehingga mengetahui kelebihan dan kelemahan konsep psikologi. Kelemahan cara ini adalah awal berpijak pembahasannya adalah menggunakan konsep psikologi, sehingga sering kali terjebak dalam memandang persoalan lebih berangkat dari pemahaman terhadap konsep psikologinya daripada Islamnya.[24]
Sudut pandang yang ketiga, mencoba membangun konsep psikologi baru yang didasarkan pada wawasan Islam. Bisakah langkah-langkah ini direalisasikan?
Menelisik kandungan al-Qur’an, maka tampaknya berpeluang kepada kita untuk membangun konsep Psikologi yang berwawasan Islam, melalui al-Qur’an, Sunnah Nabi, dan khazaanah pemikiran Islam klasik yang banyak menyediakan reperensi untuk merintis penyusunan Konsep Psikologi Islami. Contoh dalam al-Qur’an banyak memberikan informasi ilmiah tentang fitrah, qalb, aql, nafs. Tugas kita adalah memformulasikan dalam sebuah konsep yang sistematis. Ke depan kita perlu mengembangkan suatu kajian atas  dasar konsep Islam yang mampu menerangkan apa dan siapa sesungguhnya manusia yang didukung melalui riset-riset yang maju dan pubikasi yang luas.[25]
Apabila memperhatikan literatur Psikologi Islam yang berkembang di Indonesia, Zakiyah Daradjat, misalnya dengan sejumlah karya-karyanya telah menempati semua kategori cara tersebut. Dalam beberapa karyanya antara lain: Ilmu Jiwa Agama; Kesehatan Menal; Perawatan Jiwa untuk Anak-anak, dan Pendidikan Agama dan Kesehatan Mental. Dalam buku-bunya tersebut, ia mencoba mengelaborasikan pemikiran psikologinya ke dalam kategori cara kedua. Buku yang lain: Pokok-pokok Kesehatan Mental dan Ilmu Jiwa, tergolong pada kategori cara pertama. Dalam karya buku Shalat Menjadikan hidup Bermakna (1988); Kebahagiaan; Haji yang Unik; Puasa meningkatkan Kesehatan Mental (1989); Doa Menunjang Semangat Hidup (1990); Zakat Pembersih Harta dan Jiwa (1991). Daradjat dalam tulisannya ini lebih banyak mengembangkan cara yang ketiga.
Perkembangan wacana psikilogi Daradjat ini menunjukkan bahwa ia dipandang sebagai psikolog muslim kontemporer Indonesia. Wacana psikologi yang dikembangkan Daradjat mendapat pertanyaan dari Kuntowijoyo dalam bukunya “Paradigma Islam”, tentang paradigma pemikiran apa yang digunakan oleh Daradjat. Oleh karenanya diperlukan kajian penelitian untuk merumuskan paradigma yang digunakan.
Cara kedua dikembangkan oleh Djamaluddin Ancok dan Fuat Nashari Suroso dalam karyanya Psikologi Islami, Solusi Islam atas Problem-problem Psikologi, dan Hanna Djumhana Bastaman dalam karyanya Integrasi Psikologi dengan Islam, Menuju Psikologi Islami. Ketiga karya tersebut tidak hanya mengemukakan konten psikologi, melainkan juga menyusun paradigmanya. Dengan beranjak dari pola Islamisasi yang ditawarkan Ismail Raji al-Faruqi, Ancok, Bastaman, dan Nashori memberi wawasan baru dalam diskursus Psikologi Islam kontemporer di Indonesia.
Meskipun ketiga psikolog itu telah memberikan  paradigma Psikologi Islami di Indonesia, namun bisa jadi mereka terjebak dalam frame sekuler yang menyalahi kode etik ilmiah qur’ani, bahkan dapat terperosok dalam “liang biawak” meminjam istilah Malik B. Badri, seperti menyamakan konsep al-ruh dengan spiritual.
Sukanto Mulyomartono dalam karyanya Nafsiologi; Suatu Pendekatan Alternatif atas Psikologi (1986) bersama A. Dardari Hasyim dalam judul buku yang telah disempurnakan Nafsiologi: Refleksi Analisis tentang Diri dan Tingkah Laku Manusia (1995).[26] Dengan optimis, ia mencoba mengelaborasi substansi ajaran Islam ke dalam wacana psikologi, sehingga tercipta psikologi baru yang berlabel Islam. Nafsiologi yang ditawarkan dapat dijadikan acuan bagi para psikolog muda Indonesia untuk menyusun psikologi Islami. Hampir sama dengan Mulyomartono, Azzaino telah memberikan garis pemisah yang jelas antara psikologi Islam dengan psikologi kontemporer Barat. Melalui Struktur ruh, Azzaino menawartkan psikologi Ilahiyah. Struktur ruh (yang ditiupkan Allah kepada Manusia) inilah yang membedakan antara psikologi Islam dengan psikologi Barat, sehingga dalam psikologi Islam ini mampu mengenal Tuhan, Agama, dan alam transenden. Sementara psikologi Barat belum menjangkau wilayah ruh tersebut. Walaupun mereka menggunakan istilah ruh (neotic), tentu berbeda maksudnya dengan ruh dalam Islam.[27]

E.   Psikologi Islami Sebagai Pendekatan
Empat aliran  psikologi yang sudah berdiri saat ini adalah psikoanalisis, behavioristik, humanistic dan psikologi transpersonal. Keempat pendekatan ini belum mampu menjawab secara integral tentang karakteristik dan essensi perilaku manusia. Maka disepakati bahwa salah satu visi psikologi Islami adalah sebagai mazhab kelima, menjadi aliran yang independen, yang diharapkan mampu menjawab tantangan tersebut dan memililki pandangan-pandangan yang khas.[28]
Interpretasi   dari dialog tersebut, maka ada beberapa paradigma khas psikologi Islami, yaitu:
Pertama, memercayai bahwa hakikat manusia adalah fitrah, baik secara jasadi, nafsani (kognitif dan afektif), maupun ruhani (spiritual). Tentang fitrah secara spiritual, Ibn Taimiyah mengungkapkan bahwa fitrah manusia adalah memiliki pengetahuan tentang Allah, mencintai Allah dan memiliki komitmen untuk melaksanakan agama Allah. Rujukan yang sering digunakan adalah QS. al-Rum [30]:30, “Maka hadapkanlah wajahnya dengan lurus kepada agama Allah); (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. (itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui”. Rujukan lain adalah sebuah hadits shahih yang terkenal: “Seseorang tidak dilahirkan kecuali dalam keadaan fitrah, maka kedua orang tuanyalah yang menjadikannya Yahudi, Nasrani, dan Majusi”.[29]
Secara nafsani, pertama manusia memiliki cinta, ingin menyenangkan diri sendiri dan orang lain, memiliki kemampuan mengetahui, memahami, menciptakan. Psikologi Huma-nistik mengakui secara alamiah manusia memiliki potensi baik, namun tidak pernah mengakui adanya pengetahuan-cinta-komitmen kepada Allah.
Kedua, mempercayai bahwa salah satu komponen terpenting manusia adalah qalb (hati nurani). Perilaku manusia tergantung kepada qalbunya yang secara fisik disebut mudghah.[30] Rujukan yang sering digunakan adalah sebuah hadits sahih: ”…ingatlah bahwa sesungguhnya dalam jasad manusia terdapat mudghah. Jika mudghah itu baik, maka baiklah seluruh tubuh. Jika mudghah itu rusak, maka rusaklah seluruh tubuh. Mudghah itu adalah qalbu”.[31]
Di samping jasad, akal, manusia memiliki qalbu. Dengannya manusia dapat mengetahui sesuatu (di luar nalar), kecenderungannya kepada yang benar dan bukan yang salah (termasuk memiliki kebijaksanaan, kesabaran) dan memiliki kekuatan yang mempengaruhi benda dan peristiwa. Nabi-nabi dan Rasul-rasul adalah contoh pribadi-pribadi yang qalbunya berkembang optimal, sehingga mereka dapat mengetahui sesuatu yang tidak tampak dengan cara yang tidak biasa (melalui wahyu/ilham), tidak pernah goyah berpegang pada nilai kebenaran, dan memiliki berbagai kemampuan mempengaruhi sesuatu  (seperti psychokinetik,[32] out of body experience).
Pandangan psikologi Islami tentang kalbu berbeda dengan psikologi Barat yang dalam menjelaskan sesuatu selalu menggunakan pendekatan rasional (otak). Otak manusia menurut psikologi Barat adalah pusat kecerdasan intelektual, kecerdasan emosional dan kecerdasan spiritual. Padahal sebenarnya manusia memiliki unsur-unsur psiko-spiritual meliputi al-‘aql, al-qalb, dan al-nafs. Unsur pembentukannya (elemen asalnya) adalah al-jism dan al-ruh.
Ketiga, memercayai bahwa arah pergerakan hidup manusia secara garis besar dibagi menjadi dua. Allah Swt telah mengisyaratkan adanya dua jalan bagi manusia, yaitu jalan taqwa dan jalan fujur. Rujukannya adalah bahwa manusia diciptakan dalam keadaan fitrah dan ia bergerak ke arah taqwa. Bila manusia berjalan lurus antara fitrah dan Allah, maka ia akan menjadi taqwa (sehat, selamat). Sebaliknya, jika tidak lurus antara fitrah dan Allah maka ia akan berjalan ke pilihan yang sesat (fujur). Secara fitrah, manusia diciptakan dengan penuh cinta, memiliki cinta, namun ia dapat berkembang ke arah agresi (al-ghadhab). Tugas psikologi Islami adalah agar manusia selalu lurus dengan fitrahnya.
Keempat, memercayai bahwa manusia adalah unik. Quraish Shihab menyebutkan khalqan akhir.[33] Keunikan manusia bukan hanya secara jasadi, nafsani, tapi juga ruhani. Misalkan seseorang yang karena dido’akan oleh ayah atau kakeknya yang ‘alim secara ruhaniah lebih kuat, lebih mudah mencapai keberhasilan dibandingkan dengan yang tidak dido’akan.
Kelima, psikologi Islami dibangun berdasarkan nilai tertentu, bukan netral etik. Kita percaya bahwa setiap aliran pasti dipengaruhi nilai tertentu. Psikoanalisis Freud banyak menggunakan pemikiran Darwin (misalnya manusia tidak lebih dari binatang). Behaviorisme Watson menggunakan rujukan filsafat empirisme (misalnya manusia semata-mata dipengaruhi oleh lingkungannya). Psikologi islami berangkat dari nilai-nilai  Islam. Gagasan tentang ilmu yang netral etik, sebagaimana diungkapkan Gunnar Myrdal adalah khayalan belaka. Setiap ilmu berangkat dari nilai-nilai-nilai dan mengembangkan nilai-nilai.

F.   Posisi Psikologi Islami terhadap Psikologi Barat
Psikologi Islami pada umumnya memandang bahwa teori yang berasal dari Barat boleh jadi bersesuaian dan bisa jadi bertentangan dengan pandangan dunia Islam. Jika bersesuaian, maka ia dapat direkonstruksi ke dalam paradigma psikologi Islami. Pandangan Dollard dan Miller tentang frustration-agression hypothesis yang mengung-kapkan bahwa prustrasi akan menimbulkan rasa marah dan rasa marah akan memunculkan agresivitas adalah pandangan yang dapat diterima oleh psikologi Islami. Cerita  al-Qur’an tentang frustrasi Qabil yang gagal menyunting Iqlima yang cantik dan berakhir pembunuhan atas diri Habil adalah contoh dari kesesuaian teori Dollard dan Miller tersebut.[34]
Namun, yang tidak benar adalah pernyataan setiap frustrasi/kemarahan akan menghasilkan agresi. Psikologi Islami memiliki teori yang disebut al-Basith (kelapangdadaan), yaitu sebuah ruang yang luas dalam qalbu manusia yang memungkinkannya menerima realitas apapun, termasuk yang pahit sekalipun. Nurani tetap menyerahkan diri kepada Allah. Salah satu firman Allah berkaitan dengan kelapangdadaan: “Bukanlah Kami telah meluaskan dadamu untukmu.[35]
Ali bin Abi Thalib tidak mau menggoreskan pedang di leher seorang kafir, karena ia tidak mau pembunuhan terjadi karena hawa nafsunya. Sedemian lapangnya hati nurani seseorang hingga ia tidak pernah sakit hati  saat didzalimi oleh orang banyak sekalipun. Dengan kelapangdadaannya, Nabi Muhammad Saw. berdo’a terhadap penduduk Thaif yang melempari dengan batu dan mengusirnya. Dengan basith di hatinya, nabi Muhammad Saw menerima realitas seperti itu, saat diludahi orang Yahudi, bahkan ketika orang itu tidak pernah meludahinya kembali, nabi menanyakan dan mengunjunginya. Sikap seperti ini (al-akhlaq al-mahmudah) yang diperlihatkan oleh Nabi memperoleh simpati yang luar biasa.
Beberapa pandangan psikologi Barat kontradiktif dengan pandangan Islam dan tentu saja tidak bisa diterima. Freud misalnya beranggapan bahwa shalat adalah perilaku obsessif kompulsif, bahwa beragama sebagai ilusi, keyakinan akan Tuhan sebagai pengalihan Oedipus Complex,[36] bahwa kebaikan dan kebenaran (biasa disebut dalam konsep Freud sebagai superego) hanya berasal dari diri manusia dan tidak inheren dalam diri manusia, jelas ditolak mentah-mentah oleh psikologi Islami.
Secara tegas, yang membedakan antara psikologi sekuler dengan psikologi Islami adalah  dari orientasi filosofisnya. Psikologi Barat memandang manusia sebagai pusat segala kehendak, pusat segala relasi (antrophosentris), sedangkan psikologi Islami memandang manusia di samping diberikan kebebasan untuk berusaha dan berikhtiar, dan berrelasi, tetapi Tuhanlah sebagai pusat relasi dan semua keputusan vonis berada di atas iradah-Nya (antropho-theosentris). Dalam rumusan konsep manusia dan cara mendekati-nyapun berbeda, psikologi Barat semata-mata hanya menggunakan kemampuan intelektual untuk menemukan dan mengungkap asas-asas kejiwaan, sementara psikologi Islami mendekatinya dengan memfungsikan akal dan keimanan.

G. Menuju Riset Psikologi Islami
Dalam buku  Psikologi Islami: Agenda menuju Aksi (1997), Fuad Anshari mengemukakan bahwa perkembangan psikologi dibagi ke dalam lima tahap, yaitu: fase  terpesona, fase kritik, fase perumusan, fase penelitian dan fase penerapan.[37]
Fase terpesona ditandai oleh kekaguman terhadap teori-teori psikologi Barat, yang karena demikian takjubnya, hingga memunculkan psikologisme (apa-apa yang dianalisis secara psikologis). Fase kritik, ditandai oleh semangat meneliti, menelaah secara objektif, tajam dan kritis atas teori-teori psikologi Barat dan tentunya penolakan atas teori-teori psikologi Barat. Kedua fase ini dianggap sebagai persiapan pembentukan psikologi Islami atau fase-fase pra-psikologi Islami.
Fase berikutnya adalah perumusan teori. Berangkat dari pemahaman al-Qur’an dan al-Hadits serta penafsiran atas keduanya, dilengkapi dengan ayat-ayat nafsani (apa yang kita lihat dalam diri manusia), maka dapat dirumuskan teori psikologi Islami. Agar kokoh, kuat, maka teori harus ditopang oleh riset, sehingga teori itu  konsisten dengan data, maka fase selanjutnya adalah melakukan penerapan. Bagian ini akan menjelaskan apa yang dapat kita lakukan untuk meriset psikologi Islami.[38]
Dalam perumusan psikologi Islami (berdasarkan pandangan dunia Islam), yang terpenting adalah objektifikasi (Kuntowijoyo, 1991). Objektifikasi adalah proses mengubah pandangan-pandangan yang normatif menjadi pandangan yang objektif atau menjadi teori yang dapat diukur. Teori yang baik, sebagaimana selama ini kita pahami, memiliki ciri-ciri: (a) konsisten secara logis, (b) bisa diuji, (c) konsisten dengan data. Teori sekurang-kurangnya memiliki keterkaitan dua hal. Bila hubungan antara hal yang satu dan yang lain itu logis, maka ia memenuhi ciri konsisten secara logis. Bisa duji berarti bahwa teori tersebut dapat diukur secara empiris. Agar dapat diukur secara empiris, biasanya  disebut ciri-ciri, aspek-aspek, komponen-komponen. Konsisten dengan data artinya setelah dicek di dalam realita kehidupan, ternyata teori itu didukung oleh kenyataan yang ada dalam kehidupan.[39]
Sebagai contoh, ayat “Shalat mencegah dari kekejian dan kemungkaran”[40] dapat dirumuskan teori “dzikir dapat memiliki hubungan negative dengan vandalism dan agresifitas”. Shalat adalah bentuk dzikir yang dapat menghasilkan ketenangan. Ketenangan melahirkan kemam-puan konsentrasi secara terarah, menghasilkan kesadaran akan kehadiran Tuhan dalam dirinya dan tanggung-jawab yang diembannya sebagai manusia menghasilkan kebijaksanaan. Kompon-komponen shalat yang merupakan aspek terapeutik yang terdapat dalam shalat misalnya, adalah aspek olah raga, meditasi, kebersamaan dan aspek auto-sugesti.[41] Berdasarkan indikator-indikator itu dapat dibuat alat ukur dan dilakukan pengukuran. Dari data yang ada di lapangan, akan diketahui apakah rumusan teori konsisten dengan data.
Sejauh ini telah dimulai usaha-usaha untuk merumuskan pandangan-pandangan khas psikologi Islami. Misalnya tentang kisah mimpi yang diceritakan  al-Qur’an maupun Hadits dalam berbagai pengalaman dapat dirumuskan bahwa mimpi (al-ra’yu) yang dialami manusia memiliki beberapa jenis, yaitu mimpi jasadi (fisik), mimpi nafsani (psikologis), dan mimpi ruhani (mimpi spiritual, mimpi yang benar, al-ra’yu al-haqq atau disebut juga mimpi nubuwat). Mimpi nubuwat terdiri atas mimpi prediktif, mimpi retrospektif,[42] mimpi petunjuk, mimpi peringatan, hukuman (punishment), dan mimpi memiliki kekuatan. Mimpi-mimpi tersebut, setelah diteliti di lapangan ternyata ditemukan fakta adanya mimpi-mimpi psiko-spiritual.

H. Penutup: Kurikulum Psikologi Islami
Di perguruan-perguruan tinggi Islam, kini sudah ditawarkan mata kuliah psikologi dalam kurikulum menandakan dianutnya system subject curikulum. Selanjutnya bagaimana kita mampu mengusahakan dan menggolkan masuknya psikologi Islami ke dalam kurikulum, apalagi IAIN sudah menjadi Universitas, dan di dalamnya sudah didirikan fakultas psikologi, maka  kurikulum yang berbasis psikologi Islami menjadi keharusan untuk dilakukan dan harus menjadi pioner, bahkan fakultas-fakultas non-UIN juga bisa memasukkan psikologi Islami ke dalam kurikulum. Apabila cara ini ditempuh maka penyebaran ide psikologi Islami akan lebih mudah tercapai.
Sesungguhnya ada pilihan lain, yaitu integrated  curriculum. Seluruh mata kuliah psikologi dibingkai oleh perspektif Islam. Semua mata kuliah psikologi dibangun oleh pandangan dunia Islam. Dan ini sesuai dengan paradigma UIN Sunan Gunung Djati Bandung  yaitu “wahyu memandu Ilmu”. Artinya kebenaran materialnya didasarkan pada pandangan-pandangan dunia Islam. Seluruh mata kuliah telah mengalami islamisasi. Kalau langkah ini yang dipilih, maka perlu  dilakukan upaya serius untuk menanganinya.
Adapun langkah-langkah yang perlu ditempuh menurut Djamaluddin Ancok dan Fuad Nashari adalah sebagai berikut:[43]
1.   Penguasaan Khazanah Islam tentang jiwa dan perilaku manusia,
2.   Penilaian kritis atas khazanah Islam,
3.   Penguasaan khazanah psikologi modern,
4.   Penilaian kritis terhadap disiplin psikologi modern,
5.   Survey problem-problem manausia masa kini (fisik, psikologis, spiritual),
6.   Analisis kreatif dan sintesis,
7.   Merumuskan kembali teori-teori psikologi berdasarkan framework Islam,
8.   Pengembangan  riset untuk menopang  teori psikologi Islami,
9.   Penerbitan/publikasi.[]



                                               
DAFTAR PUSTAKA

Ancok, Jamaluddin Ancok & Fuad Nashori, Psikologi Islami, Pustaka Pelajar, Jogyakarta, 2005.
Asyarie, Sukmadjaya & Rosy Yusuf, Indeks Al-Wur’an, Pustaka, Bandung, 1984.
Baharuddin, Paradigma Psikologi Islami, Pustaka Pelajar, Yogjakarta, 2007.
Bastaman, Hanna D. Bastaman, Integrasi Psikologi dengan Islam,Pustaka Pelajar Jogyakarta,1997.
Chaplin, P. J., Kamus, Dictionary of Psychology, Penterj. Kartini Kartono, Rajawali Pers, 2000, Jakarta, cet. Ke-6,
Daradjat, Zakiah, Islam dan Kesehatan Mental, Gunung Agung, Jakarta,1995.
__________, Kesehatan Mental, Gunung Agung, Jakarta, 1995.
__________, Ilmu Jiwa Agama, Bulan Bintang, Jakarta, 1970.
Departemen Agama.  al-Qur’an dan Terjemahnya,
Frager, Robert. (1999)  Heart, Self & Soul. The Sufi Psychology of Growth Balance & Harmony. Wheaton: The Theosophical Publishing House, 1999.
__________, Psikologi Sufi untuk Transformasi Hati, Diri, & Jiwa.  Alih Bahasa Hasmiyah Rauf, Jakarta, Serambi, 2002.
Husain, M.G., Psychology and Society in Islamic Perspective, Penterj.
Karsidi Diningrat, Psikologi dan Masyarakat dalam perspektif Islam, Pustaka, Bandung, 1996.
Jamaluddin, Dadan dkk. Psikologi Islami, alternative pendekatan lewat kacamata Islam, diskusi reguler jurusan Tasawuf Psikoterapi, Fakutas Ushuluddin, 2006.
Muhammad, Hamid Ibn  Al-Ghazali, Ihyâ ‘Ulûmu Al-Dîn. Bairut-libnan, Dâr al-Fikr, 1415 H/1995M. 
Mujib, Abdul & Yusuf  Mudzakir, Nuansa-nuansa Psikologi Islam,2001.
__________, Fitrah & Kepribadian: Sebuah Pendekatan Psikologis, Darul Falah, Jakarta, 1999.
Malik B. Badri, The Dilemma of Muslim Psychologists, terj. Siti Zainab Luxfiati, Pustaka Firdaus, 1996, cetakan ke-6
Najati, Muhammad Utsman, 2004. Psikologi Dalam Perspektif Hadits. (Alih Bahasa Zaenuddin Abu bakar dkk), Jakarta, Pustaka.